SAMARINDA — Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan, menyoroti meningkatnya keluhan warga terkait aksi kekerasan dan pemalakan oleh sejumlah oknum yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kota Samarinda.
Ia menegaskan, keberadaan ormas sah secara hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, penyalahgunaan status tersebut untuk tindakan seperti pemerasan, intimidasi, hingga kekerasan fisik tidak bisa ditoleransi.
Adnan juga menyebut, ormas tidak boleh menjadi kedok bagi perilaku menyimpang.
Baca Juga: DPRD Samarinda Dorong Perbaikan Penertiban Reklame dan Pengawasan Pajak
“Jangan sampai ormas berubah fungsi jadi kelompok preman yang meresahkan warga. Kalau sampai melanggar hukum, izinnya harus dicabut,” kata politisi Partai Golkar itu belum lama ini.
Baca Juga: DPRD Samarinda Soroti Pembangunan Terowongan untuk Reduksi Kemacetan
Ia menekankan pentingnya membedakan antara ormas sebagai bagian dari masyarakat sipil yang sehat, dengan kelompok yang menyalahgunakan seragam ormas untuk kepentingan pribadi dan tindakan kriminal.
“Ormas dan preman itu bukan hal yang sama. Jangan dikaburkan,” tekannya.
Adnan mendesak Pemerintah Kota Samarinda dan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas ormas, baik dalam bentuk monitoring lapangan maupun evaluasi berkala.
Ia juga mengusulkan agar perizinan ormas diproses lebih ketat dan disertai pelaporan berkala mengenai kegiatan dan kepengurusan.
Ia berharap, pemerintah mengambil tindakan ketika sudah mulai terdapar laporan. “Jangan tunggu viral dulu baru bertindak. Begitu ada indikasi penyimpangan, harus segera ditindak,” imbuhnya.
Meski mengkritisi oknum dalam ormas, Adnan tetap mengingatkan agar masyarakat tidak serta-merta mengeneralisasi semua ormas sebagai biang masalah.
Ia menilai masih banyak ormas yang menjalankan fungsi sosialnya dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
“Warga juga harus cerdas menilai informasi. Laporkan bila ada intimidasi dari pihak manapun, termasuk yang mengaku dari ormas,” pungkasnya. (Adv)