BONTANG — Bawaslu Bontang menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan calon Wali Kota Bontang, Basri Rase.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bontang Ismail Usman mengatakan ada beberapa pihak yang sudah dimintai keterangan.
Baca Juga: Peresmian Gedung Generator Oksigen dan Supervisi Pelayanan Komoterapi RSUD Taman Husada Bontang
Mekanisme penelusuran dilakukan berdasarkan Perbawaslu 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran.
Baca Juga: PHM Laporkan RT di Bontang Gara-gara Dugaan Praktik Politik Uang
Ada 3 orang yang dimintai keterangan terkait video yang beredar, antara lain Panji, Basri Rase, dan Kadisdamkartan, Amiluddin.
Kadisdamkartan juga dipanggil karena pihaknya lah yang menghadirkan Panji dalam acara Animals Fest di Kota Bontang.
“Sebelumnya penelusuran ini dilakukan karena video tersebut diduga melanggar UU 10 tahun 2016 pasal 69 tentang larangan dalam kampanye,” ucapnya kepada katakaltim, Senin (28/10/2024).
Tidak hanya itu, juga pada pasal 71 ayat (1) terkait tindakan atau keputusan penyelanggara pemerintah yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.
Sebab diketahui kehadiran Panji di Bontang difasilitasi Disdamkartan Bontang dengan pembiayaannya yang bersumber dari anggaran pemerintah atau APBD.
“Namun berdasarkan kajian hasil dari penelurusan, Bawaslu Bontang telah menetapkan tidak terdapat dugaan pelanggaran dalam video tersebut,” terang Usman Ismail.
Benarkah tak Ada Pelanggaran?
Sekarang, katakaltim akan melakukan spesifikasi berdasarkan pikiran Bawaslu Bontang yang diwakili Usman Ismail alias Mail—sapaan akrabnya.
Memang, di awal, mereka menduga ada pelanggaran. Makanya mereka ngebut menyelesaikan masalah ini di samping karena tak ada pihak lain yang melaporkan dugaan pelanggaran tersebut. Takutnya persoalan ini basi, kata Mail.
Kampanye tak Kampanye
Maksudnya, Basri dan Panji dalam video tersebut, sekalipun punya niat agar warga Bontang mendukung Basri, tapi nyatanya pengarahan dukungan itu tak disebut Bawaslu sebagai kampanye. Alasannya, jelas, tak diatur di Peraturan KPU atau PKPU
“Karena kan ada indikasi bahwa video tersebut memang bagian dari kampanye. Cuman kampanyenya tidak sesuai dengan metode kampanye yang diatur dalam PKPU 13,” kata mail.
Kampanye tak kampanye ini disebut Bawaslu hanya berupa prmosi Panji kepada sang petahana, Basri. Sementara kampanye dalam PKPU ada metode atau caranya.
“Karena bentuknya hanya sekadar apa yaa, promosi dari Panji itu sendiri untuk dukungan ke pak Basri,” ucap Mail lagi.
Mail pun secara implisit ingin mempertanyakan bahwa, apakah Panji bersama Basri dalam video tersebut menggunakan dan menyebarkan alat peraga kampanye atau APK? Jawabannya tidak.
Kemudian, apakah Panji dan Basri melakukan pertemuan tatap muka? Jawabannya juga tidak. Apalagi kampanye berupa rapat umum, pasti juga tidak.
Dengan pikiran itulah, ajakan Basri dan promosi Panji agar mendukung palson kosong 1 tidak disebut sebagai kampanye.
Padahal, meskipun kontennya adalah kampanye. Karena semua orang berakal tau, bahwa kampanye merupakan upaya mengajak orang lain untuk mengambil keputusan.
“Cuman karena bentuknya itu adalah ajakan, itu juga agak sumir soal (kalau disebut) kampanye,” kata Mail.
Itulah mengapa, Mail menyebut ini sebagai sesuatu yang masih dalam perdebatan atau debatable.
Basri Tidak Melanggar
Lebih jauh, Mail menyatakan bahwa pada prinsipnya, sekalipun dalam video tersebut dinilai sebagai kampanye, tapi subjek hukumnya, yakni Basri, tidak menggunakan fasilitas (pemerintah) apapun.
Padahal, apa yang dilarang dalam regulasi adalah menggunakan fasilitas pemerintah, termasuk APBD.
“Pertanyaannya, fasilitas apa yang digunakan pak Basri dalam video tersebut? Kalau dikatakan Panji-nya, apakah posisi Panji ini dapat dikatakan fasilitas?,” cecarnya meyakinkan bahwa Panji memang bukan fasilitas.
Bawaslu Menafsirkan Panji
Mail menerangkan, jika salah satu atau beberapa institusi mengundang tokoh atau figur tertentu dari luar kota, mereka pasti punya pencabangan niat atau niat lainnya. Artinya, tidak hanya satu saja.
Misalnya, Panji datang ke Bontang, tidak mungkin hanya hadiri gelaran Animal Fest. Karena menurut keterangan Mail, katanya Panji datang dihadirkan sebelum agenda Animal Fest dilaksanakan.
“Misalnya contoh, Panji itu kan minta dipanggil ke Bontang lebih awal sebelum kegiatan. Karena ada agenda pribadinya yang mau dia laksanakan, termasuk mengeksplore tempat-tempat wisata yang di luar dari kontrak kerjanya,” jelas Mail.
Panji Menggunakan APBD
Benar bahwa Panji datang ke Bontang atas dasar undangan Pemkot Bontang melalui Disdamkartan. Otomatis pakai APBD. Agak mustahil jika uang pribadi.
Kausalitasnya, alias sebab-akibatnya, tidak mungkin dalam konteks ini Panji bisa bertemu Basri dan mengampanyekan kosong 01, jika saja Panji tidak datang ke Bontang.
Artinya, sebab Pemkot Bontang mengundang Panji, maka Panji hadir di Bontang. Sebab Panji hadir di Bontang, maka Panji bertemu Basri. Karena Panji bertemu Basri, maka keduanya potensi ‘berkampanye’. Faktanya ‘berkampanye’.
Kemudian, disimpulkan bahwa secara tidak langsung, ajakan Basri menggunakan Panji mendukung dirinya berkaitan dengan penggunaan APBD.
Namun, lagi-lagi, masih kata Mail, semua itu tidak ada hubungannya dengan Basri. Alasannya, karena sulit dibuktikan. Apakah ini ada niatnya jauh-jauh hari atau tidak. Atau apakah memang Panji didatangkan untuk kampanye.
“Kalau dikatakan nggak mungkin, itu persoalan lain. Ini kan lewat video, artinya kalaupun mereka komunikasi langsung dengan pak Wali, dia bisa buat video di tempat lain,” ucapnya.
“Kalau kita mengatakan itu menggunakan APBD, lalu APBD apa yang dipake pak Basri? Karena subjek hukumnya kan di pak Basri,” katanya.
Kenapa Bukan Pasal 71 ayat (1)
Ekspilisit, bunyi pasal 71 ayat (1) UU 10 tahun 2016 begini:
“Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.”
Di sini, mereka yang dilarang menggunakan fasilitas, dalam konteks kedatangan Panji adalah Disdamkartan. Pertanyaannya, apakah Kadisdamkartan dan/atau pihak Damkar hadir dalam pengambilan video tersebut? Atau mereka hadir saat pertemuan Basri dan Panji? Jawabannya tidak.
“Pasal 71, di sini subjek hukumnya kan Damkar sebagai penyelenggara. Posisinya pengambilan vidio tidak di lokasi,” kata Mail begitu.
Artinya, Basri tidak melanggar Pasal 71 ayat (1). Itu jelas. Berbeda jika Panji kampanyekan Basri saat masih dan atau sementara agenda berlangsung.
Misalnya, dicontohkan Mail, jika Panji berorasi di panggung menyeru warga memilih Basri. Atau tiba waktu istirahat, kemudian Basri dan Panji bertemu di lokasi gelaran Animal Fest dan berkampanye, maka itu melanggar. Tapi faktanya tidak begitu, berarti Basri tidak melanggar.
“Itu kan nggak. Tapi (video itu) di luar dari rangkaian kegiatan, jadi nggak masuk juga,” terangnya.
Hubungan Emosional Panji dan Basri
Mail juga mengatakan Bawaslu telah menelusuri bahwa Panji Petualang rutin diajak memeriahkan event Animal Fest di Kota Bontang, bahkan setiap tahun katanya.
“Cuma kan memang Panji ini icon Animal Fest, bahkan sudah beberapa kali diundang dan setiap kegiatan Animal Fest itu selalu dia diundang dari awal masa jabatan pak Basri,” ucapnya.
Terlebih kata Mail, Basri dan Panji memiliki hubungan emosional. Ada hubungan historis. “Jadi karena pak Basri tau dia ada di Bontang akhirnya dikunjungi.”
Kenapa Bukan Pasal 71 ayat (3)
Ekspilisit, bunyi pasal 71 ayat (3) UU 10 tahun 2016 begini:
“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.”
Bawaslu mengatakan ayat (3) ini lebih kepada program. Pun demikian, Bontang Animal Fest merupakan program, tapi lagi-lagi lokasi pengambilan video tersebut berbeda.
Tak hanya itu, waktu pembuatan video juga berbeda. Katanya sebelum rangkaian kegiatan. Makanya Bawaslu tidak menggunakan ayat (3).
Kemudian Bawaslu menerangkan saat ini juga tidak ada kewenangan Basri. Sementara ayat (3) mensyaratkan adanya kewenangan.
“Pak Basri sekarang tidak punya kewenangan apapun, karena cuti di luar tanggungan. Sementara di sini penggunaan kewenangan dan program,” ucapnya sambari menerangkan ayat (3).
“Nahh di ayat (3) pasal 71, itu menunjukkan bahwa sebelum dia ditetapkan sebagai pasangan calon. Makanya dikasi ruang waktu dari 6 bulan sebelum penetapan,” jelasnya.
Untuk itu, Mail menyampaikan, jika pun pelanggarannya ditemukan dan dikenai pasal 71 ayat (3), maka objek pelanggarannya sebagai pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis dan massif (TSM).
“Ini bisa melalui proses penanganan pelanggaran TSM, dan itu memang ruangnya di provinsi,” jelas Mail.
Ditambahkannya, pun tidak terdapat dugaan pelanggaran dalam video tersebut, namun sepatutnya tindakan itu tak dilakukan lantaran berpotensi menimbulkan kegaduhan dalam Pilkada Bontang.
Sehingga diimbau bagi seluruh penyelenggara pemerintah khususnya pejabat daerah atau struktural, dan ASN agar selalu menjaga tindakan dan netralitas selama tahapan Pilkada.
“Termasuk dalam penyelanggaran program kegiatan pemerintah disetiap OPD agar sekiranya dapat dilaksanakan secara profesional tanpa ada unsur kepentingan politik yang mengarah pada dukungan ke salah satu paslon,” pungkasnya. (*)