KUKAR -- Seorang pria berinisial EH (39) kini harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar).
Hal itu lantaran EH kedapatan oleh Satresnarkoba memiliki 6 bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok.
Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam menerangkan, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh dirinya berhasil mengamankan EH pada Sabtu (20/1/2024).
Baca Juga: Perubahan Nama Komisi DPRD Bontang Dinilai Legislator Muhammad Irfan Lebih Sesuai di Tahun Politik
“EH kami amankan di Desa Teluk Dalam RT. 002 Kecamatan Tenggarong Seberang, sebab sudah meresahkan warga,” ujarnya.
Baca Juga: Sekretaris PDIP Kukar Ikut Arahan Ketum PDIP Soal Penahanan Hasto Kristiyanto
Pelaku berhasil diringkus setelah dua hari dilakukan penyelidikan. Meski sempat membuang barang bukti Sabu ke semak–semak samping rumahnya, hal itu tak membuatnya lepas dari tangkapan Satresnarkoba.
Sebab, perbuatannya itu terlihat oleh salah satu anggota Satresnarkoba ketika digeledah dan diminta menunjukan satu bungkus kotak rokok surya yang berisi bungkus narkotika jenis shabu.
Selain 6 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dan 1 bungkus rokok merk Gudang Garam Surya, kepolisian juga menyita satu unit handphone merk Realme warna biru.
Atas kejadian itu, EH beserta barang bukti yang ditemukan langsung diamankan ke Mako Polres Kukar untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (*)