Dibaca
43
kali
Penyalahgunaan narkoba (foto: polreskukar)

Bawa 6 Bungkus Narkoba, Pria Ini Diringkus Kepolisian Kukar

Penulis : Agu
21 January 2024
Font +
Font -

KUKAR -- Seorang pria berinisial EH (39) kini harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar).

Hal itu lantaran EH kedapatan oleh Satresnarkoba memiliki 6 bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok.

Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam menerangkan, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh dirinya berhasil mengamankan EH pada Sabtu (20/1/2024).

Baca Juga: Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Fahmi Prima Laksana saat Jumpa Pers di Kantor Diskominfo Kaltim, Jumat (18/10/2024). (Aset: diskominfo Kaltim)Realisasi Investasi Kaltim Triwulan III 2024 Capai Rp55,82 Triliun

“EH kami amankan di Desa Teluk Dalam RT. 002 Kecamatan Tenggarong Seberang, sebab sudah meresahkan warga,” ujarnya.

Baca Juga: Pelaku penyalahgunaan narkoba (foto:polres Kukar)Komitmen Berantas Penyalahgunaan Narkoba, Polres Kukar Tangkap 1 Pelaku

Pelaku berhasil diringkus setelah dua hari dilakukan penyelidikan. Meski sempat membuang barang bukti Sabu ke semak–semak samping rumahnya, hal itu tak membuatnya lepas dari tangkapan Satresnarkoba.

Sebab, perbuatannya itu terlihat oleh salah satu anggota Satresnarkoba ketika digeledah dan diminta menunjukan satu bungkus kotak rokok surya yang berisi bungkus narkotika jenis shabu.

Selain 6 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dan 1 bungkus rokok merk Gudang Garam Surya, kepolisian juga menyita satu unit handphone merk Realme warna biru.

Atas kejadian itu, EH beserta barang bukti yang ditemukan langsung diamankan ke Mako Polres Kukar untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >