Bontang -- Seorang warga Tanjung Laut, Kota Bontang, Kalimantan Timur ditangkap polisi karena diduga melanggar undang-undang darurat dengan ancaman 10 tahun penjara.
Pria berusia 44 tahun itu ditangkap tim gabungan Polres Bontang yang terdiri dari Tim Rajawali Bontang Presisi bersama dengan Unit IV Sat Intelkam Polres Bontang, Unit Reskrim Polsek Bontang Utara.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan, Unit Reskrim Polsek Bontang Barat dan Unit Reskrim Polsek Marangkayu.
Baca Juga: Ketua KNPI Harap Nobar Diadakan di Bontang Menggunakan Videotron
Pelaku MA alias Gondrong ditangkap saat tim gabungan Polres Bontang melakukan patroli di Jalan Pelabuhan III Gang Ketamba 3 Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Kamis (14/3/2024).
Baca Juga: Ratusan Perusahaan di Kubar Tak Tertib, Komisi II DPRD Desak Disnakertrans Ambil Sikap
Polisi yang sedang patroli curiga dengan gerak-gerik Gondrong. Setelah diperiksa, polisi menemukan badik yang diselipkan Gondrong di badannya.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Luban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengaku, tim gabungan melakukan patroli dan meringkus pelaku membawa badik.
Dia katakan, tim gabungan yang sedang melakukan patroli memeriksa pria yang gerak-geriknya mencurigakan.
MA ditangkap polisi karena membawa senjata tajam. “Sekitar Jam 01.30 Wita, tim gabungan menangkap pelaku diduga bawah senjata tajam (Sajam), tersangka berinisial MA,” katanya.
Kini Gondrong diamankan di Mapolres Bontang guna memeriksa lebih lanjut. Tersangka melanggar Undang-undang Darurat no 12 tahun 1951.
“Ancaman 10 Tahun Penjara,” pungkasnya. (*)