Balikpapan -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan kini sedang menangani dua dugaan pelanggaran kasus politik uang yang dilakukan oleh calon legislatif (caleg).
Anggota Bawaslu Kota Balikpapan, Ahmadi Aziz, menyatakan bahwa pihaknya telah memulai proses penanganan di Sentra Gakkumdu, dan salah satu kasus sudah diserahkan ke Polresta Balikpapan.
“Namun, apakah pelanggaran tersebut memenuhi unsur-unsur pidana atau tidak, akan ditentukan setelah hasil penyelidikan kepolisian,” katanya, Senin (8/1/2024).
Baca Juga: Puslitbang Polri Gelar Penelitian pada Satuan Fungsi Operasional Polres Jajaran Polda Kaltim
Ahmadi Aziz juga mengemukakan, Bawaslu tengah melakukan penelusuran dan klarifikasi kepada pihak terkait dalam proses penanganan kasus ini. Lalu, hasil pembahasan dengan Gakkumdu telah disampaikan kepada Polresta Balikpapan.
Baca Juga: Bawaslu Kota Balikpapan Gelar Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
“Kedua kasus ini dugaannya adalah money politik. Salah satu kasus sudah sampai pada tahap penyelidikan, sedangkan yang lainnya masih dalam proses,” ucapnya.
Ahmadi Aziz tak lupa menambahkan bahwa kedua caleg yang terlibat dalam kasus ini adalah caleg DPR Provinsi Kaltim dan Kabupaten/Kota.
Selain kasus pelanggaran yang melibatkan caleg, Bawaslu Kota Balikpapan juga menangani kasus pelanggaran oleh anggota Panwaslu Kecamatan.
“Kita juga menangani satu kasus terkait dengan kode etik pengawas Pemilu, yang kemungkinan akan kita putuskan minggu ini apakah akan diberhentikan dengan tidak hormat atau tindakan lainnya,” tegas dia.
Terkait anggota Panwaslu ini, Ahmadi mengakui bahwa pelanggaran yang dilakukan melibatkan salah satu partai politik.
“Ada dua anggota yang terlibat, namun satu di antaranya masih dapat ditoleransi dengan sanksi teguran. Tetapi Ketua Panwaslu tersebut telah kehilangan netralitasnya,” tutupnya. (*)