Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bontang, Ismail Usman (aset: agu/katakaltim.com)

Bawaslu Bontang Bakal Telurusi Tindakan Basri Rase yang Berkumpul dengan ASN

Penulis : Redaksi
15 November 2024
Font +
Font -

BONTANGFoto pertemuan calon Wali Kota Basri Rase dengan sejumlah pejabat Pemkot Bontang mendapat sorotan berbagai pihak.

Bahkan pertemuan itu mendapat komentar Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Universitas Mulawarman (Unmul) Sonny Sudiar.

Sebelumnya Sonny menyebut dugaan publik yang mensinyalir pertemuan tersebut bermuatan politik, menjadi hal wajar jika tak dilakukan di ruang publik.

Baca Juga: Walikota Basri Rase didampingi Wakil Wali Kota Najirah, beserta Dandim, Kapolres dan pasukan kuning Bontang (dok: katakaltim)Bontang Tiga Kali Dapat Adipura Kencana, Basri Rase dan Najira Beri Pasukan Kuning Bonus 

Karena pertemuan antara calon Wali Kota dengan pejabat ASN di masa tahapan kampanye tentu kurang etis.

Baca Juga: Komisioner Bawaslu Kota Bontang Ismail Usman, bidang Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Pemilu (foto: katakaltim)Pemetaan TPS Rawan, Bawaslu Bontang Giat Lakukan Koordinasi dengan Stakeholder

“Bawaslu harus telusuri, karena bisa saja ada dugaan pelanggaran dalam pertemuan tersebut,” ungkap Sony mengutip bontangpost, Jumat (15/11/2024).

Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bontang, Ismail Usman menegaskan bakal menelusuri dugaan pelanggaran pemilu dalam pertemuan tersebut.

“Akan kami tindaklanjuti karena pertemuan tersebut melibatkan sejumlah pejabat ASN dengan salah satu calon wali kota,” terangnya.

Disinggung ihwal jenis dugaan pelanggaran, Ismail mengaku tidak bisa menyimpulkan jika belum ada penanganan.

Tindaklanjut Bawaslu nantinya akan menelusuri apa isi percakapan dalam pertemuan tersebut.

Namun dari pengamatan Bawaslu, ada dua potensi pelanggaran dalam pertemuan itu.

“Kalau hanya liat fotonya, kan kita tidak bisa langsung menyimpulkan apa pelanggarannya. Tapi umumnya pelanggaran Netralitas, bisa juga tindakpidana bagi calon,” bebernya.

Lebih jauh Ismail menjelaskan, di tahapan masa kampanye saat ini, tentu tidak sepatutnya ada pertemuan yang melibatkan paslon dengan pejabat ASN.

“Kalau untuk pertemuan urusan pemerintah bisa libatkan PJS, karena Wali Kota saat ini tidak ada kewenangan selama statusnya cuti di luar tanggungan,” pungkasnya. (*)

Font +
Font -