KUTIM — Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kutai Timur (Bawaslu Kutim) meminta KPU Kutim segera menetapkan jadwal dan titik kampanye paslon kepala daerah Kutim.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Kutim, Musbah Ilham, mengatakan pengawasan akan semakin sulit jika informasi datangnya terlambat. Dirinya menilai, ini merupakan dampak dari lambannya Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
“PKPU 13 aja baru keluar berapa hari lalu. Jadi agak serba mendadak. Jadi pengawas agak sulit menangani itu,” ucapnya kepada katakaltim, Senin (23/9/2024).
Baca Juga: Bawaslu Kutim Tindaklanjuti Mega Banner Bapaslon yang Terpampang di Depan Kantor Desa Teluk Pandan
Lebih jauh Musbah juga menyampaikan lambatnya informasi tersebut karena menemui perubahan titik di kecamatan. “Informasinya ada perubahan di beberapa titik di berbagai kecamatan,” jelasnya.
Baca Juga: Kepolisian Bontang Sebut Terduga Pelaku Pembunuhan di KM 3 Adalah Adik Kandung
Sebelumnya Musbah menyampaikan jika paslon sudah ditetapkan, dan melakukan kampanye sebelum masa kampanye, maka paslon melakukan pelanggaran.
“Karena duluan curi star. Sudah jelas kampanye dimulai 25 September. Kalau dia kampanye, dan ditemukan pengawas, maka itu bagian dari pelanggaran. Ada sanksi pidananya,” katanya.
Pun demikian dia menerangkan bahwa di PKPU tidak spesifik menyampaikan, apakah dibolehkan berkampanye atau tidak dalam rentang waktu setelah penetapan paslon pada 22 September dan pada masa kampanye 25 September.
“Di PKPU itu tidak menjelaskan bahwa di tanggal 22 sampai 25 memang tidak boleh kampanye,” katanya.
Terpisah, Ketua KPU Kutim, Siti Akhlis Muaffin mengungkapkan, lokus atau titik kampanye, baik berupa alat peraga (APK) maupun rapat terbatas, diwacanakan sama dengan titik kampanye pada Pemilu 2024 lalu.
"Wacananya sama, tapi itu belum ditetapkan. Jika nanti terdapat pergeseran akan disampaikan pada forum sebelum ditetapkan nantinya," ucapnya.
Hal tersebut juga dibenarkan, Kepala Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kutim, Abdul Manab. Ia menambahkan, penetapan titik akan segera dilakukan. "Insya Allah tangal 24 September kita sudah SK kan."
Manab menerangkan, pihaknya telah menyampaikan agar lembaga adhoc di desa dan kecamatan untuk terus melakukan kordinasi dengan pemerintah setempat.
"Kalau PPS dengan desa, kalau PPK dengan kecamatan. Terkait titik yang masih relevan, akan kita pakai, tapi kalau ada titik yang tidak relevan atau mendapat tanggapan masyarakat pasti akan segera kita pindah," terangnya. (*)