Dibaca
55
kali
Para penyelenggara Pemilu saat melakukan pencocokan data (dok: humas Pemprov)

Bawaslu se-Kaltim Lakukan Pencocokan Data, 7 Temuan Bermasalah

Penulis : Agu
14 October 2025
Font +
Font -

KALTIM — Bawaslu Kaltim bersama Bawaslu kabupaten/kota se–Kaltim konsisten mengawasi setiap tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB).

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, mengatakan, pencocokan dan penelitian data pemilih terbatas (Coktas) ini bagian dari proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan KPU.

Coktas ini untuk mencocokkan dan meneliti kesesuaian data pemilih yang ada dalam daftar pemilih dengan kondisi faktual.

Baca Juga: Bawaslu Kaltim awasi kampanye Pemilu 2024 (foto:ist)Bawaslu Kaltim Catat Adanya Penurunan Kegiatan Kampanye Pekan ke-8

“Coktas dilakukan secara terbatas dan fokus pada sampel atau wilayah tertentu,” ucap Hari dalam keterangannya yang diterima, Selasa 14 Oktober 2025.

Baca Juga: Judul : KPU Kaltim Tunggu Juknis Pelaksanaan PSU Pilkada Kukar dan Mahulu Balikpapan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim menyatakan saat ini masih menunggu arahan dan pertunjuk teknis (juknis) tentang Pelaksanaan Pemilihan Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Kutai Kertanegara dan Mahakam Hulu. Menyusuk keluarnya putusan MK yang mendiskualifikasi Bupati Kutai Kertanegara terpilih Edi Damansyah dan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Hulu, Owena Mayang Sari dan Stanislaus Liah. Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kaltim, Suhardi mengatakan, dari 3 sidang kasus sengketa Pilkada di Kaltim yang dilanjutkan dengan sidang pembuktian, maka ada 2 yang diputuskan Hakim MK untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Sedangka Kabupaten Tanjung Redep, Berau putusanya tidak diterima permohonan pemohonnya. “Dua Kabupaten yang harus melaksanakan PSU tersebut adalah Kutai Kertanegara dan Mahakam Hulu,” ujarnya, Senin (24/2/2025). Dikatakannya, untuk tindak lanjutnya KPU Kaltim akan melakukan kordinasi dengan KPU RI, terkait dengan mekanisme tindak lanjutnya. “Dimana untuk Kabupaten Mahakam Hulu diberikan waktu selama 90 hari untuk PSU, sedangkan Kabupaten Kutai Kertanegara diberikan waktu selama 60 hari untuk melaksanakan PSU,” jelasnya. Suhardi menambahkan, untuk gambaran pelaksanaan PSU-nya sesuai Keputusan MK, dimana paslon nomor urut 3 bupati dan wakil bupatinya di diskualifikasi. Dan untuk itu, KPU diperintahkan untuk menerima pencalonan ulang dari partai-partai pengusul paslon nomor urut 3 tersebut. Sedangkan untuk Kabupaten Kutai Kertanegara, katanya, yang di diskualifiasi hanya Bupati terpilihnya saja, sedangkan calon wakilnya tetap bisa maju dengan posisi yang sama. Suhardi menambahkan, dengan adanya calon paslon dan bupati baru, kemungkinan dalam pelaksanaannya akan dilakukan pengenalan calon. “Namun kami akan pelajari lagi hasi Keputusan MK-nya, dimana bunyinya tetap diberikan kesempatan untuk memperkenalkan diri, ke konstituen,“ jelasnya. Jadi kemungkinan tahapan kampanye juga aka nada, katanya, tinggal nantinya pengaturannya berapa lama waktu pelaksanaannya. “Untuk itu, akan ada Juknis dari KPU RI, sedangkan tanggal waktu pelaksanaannya masih belum ada, ini nantinya aka nada rincian tahapannya,” tutupnya. Teks Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kaltim, Suhardi (Dok: hlm/katakaltim)Keterangan KPU Kaltim tentang PSU Pilkada Kukar dan Mahakam Ulu

Awasi Kebenaran Data

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu turut serta mengawasi untuk memastikan kebenaran data. Adapun yang diawasi antara lain:

Keakuratan data pemilih: Apakah pemilih yang tercatat sesuai dengan data identitas dan kondisi faktual (usia, domisili, status hidup, dan sebagainya).

Kemudian tidak adanya pemilih ganda. Artinya, satu pemilih hanya boleh tercatat satu kali. Lalu tidak adanya pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). Misalnya pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, atau kehilangan hak pilih karena sebab tertentu.

Dan terjaminnya hak pilih warga negara: Memastikan seluruh pemilih yang memenuhi syarat (MS) benar-benar masuk dalam daftar.

Dari data rekap, terdiri dari sampel yang dicoktas KPU sebanyak 915 pemilih, sampel coktas yang diawasi Bawaslu sebanyak 406 pemilih, jumlah sampel dari dugaan awal MS menjadi TMS setelah dicoktas sebanyak 11 pemilih.

Kemudian jumlah sampel dari dugaan awal TMS menjadi MS setelah dicoktas sebanyak 68 pemilih dan sampel yang tidak diketahui keberadaannya sebanyak 62 pemilih.

Temuan Khusus

Berdasarkan hasil pengawasan coktas, Bawaslu telah mencermati data pemilih dan mengecek di DPT Online dengan beberapa sampel yang kemudian menemukan beberapa kejadian khusus, antara lain:.

1. Ditemukannya data pemilih yang sebelumnya diduga statusnya meninggal dunia namun pada saat coktas ternyata masih hidup.

2. Ditemukan data pemilih yang tidak diketahui dan diketemui diduga karena bukan warga dari alamat tersebut.

3. Terdapat alamat pemilih yang diduga tidak sesuai dengan data di KPU.

4. Ditemukan data awal tidak aktif, namun pada saat coktas, namun diduga NIK aktif.

5. Ditemukan ada data ganda yang diduga telah memiliki KK dan KTP baru.

6. Ditemukan ada data yang diduga kesalahan dalam input NIK.

7. Ditemukan ada data pemilih yang diduga sudah meninggal dunia namun belum memiliki surat/akte yang menyatakan telah meninggal dan telah di tandai oleh KPU setempat.

Bawaslu Sampaikan Saran ke KPU

Pasca penetapan rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Tingkat Kaltim pada semester I yang lalu, Bawaslu Kaltim telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kaltim tertanggal 07 Juli 2025.

Di dalam surat Saran Perbaikan tersebut, Bawaslu Kaltim meminta KPU Kaltim memperhatikan dan memasukkan data pemilih yang tercatat sebagai pemilih pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada saat pelaksanaan Pemilihan Tahun 2024 yang lalu ke dalam PDPB.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Kutai Kartanegara dan Bawaslu Kutai Barat juga telah menyampaikan saran perbaikan terkait DPTb pada saat pelaksanaan Pemilihan Tahun 2024 yang lalu.

Sebanyak 1.368 jumlah pemilih yang diinventarisir oleh Bawaslu Kukar di dalam arsip dokumentasi pengawasan pada DPTb menjelang PSU pasca putusan MK.

Selain itu Bawaslu Kutai Barat juga menginventarisir 21 jumlah pemilih di DPTb pada saat pelaksanaan Pemilihan Tahun 2024.

Tindak lanjut dari hasil pengawasan ini, Bawaslu kabupaten/kota lakukan koordinasi dengan KPU setempat mengenai temuan saat pelaksanaan coktas.

Agar segera diperbaiki dan melakukan koordinasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) guna memastikan data tersebut benar dan sesuai. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >