Ismail Usman (Bawaslu), Risnal (Praktisi Hukum), Aji Erlynawati (Sekda Bontang). (aset: agu/katakaltim)

Bawaslu Telusuri Dugaan Ketidaknetralan TP2D Bontang, Begini Tanggapan Praktisi Hukum

Penulis : Redaksi
4 November 2024
Font +
Font -

BONTANG — Bawaslu Kota Bontang tengah menelusuri isu dugaan netralitas Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kota Bontang.


Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bontang, Ismail Usman, menyatakan status anggota TP2D masih dalam penelusuran.

Baca Juga: Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang, Aji Erlynawati, dalam menyambut Gebyar Reog Ponorogo Tahun 2024 Pagelaran yang berlangsung pada Sabtu (28/9/2024) (sandi/katakaltim)Sambut Gebyar Reog Ponorogo, Sekda Bontang Sampaikan Pentingnya Kecintaan atas Nilai Luhur Budaya

“Ini sementara teman-teman Bawaslu masih telusuri,” ucap Ismali kepada katakaltim, Senin (4/11/2024) malam, di Kota Bontang.

Baca Juga: Pengurus Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) melaporkan salah satu RT di Kota Bontang ihwal dugaan money politics atau politik uang ke Bawaslu Kota Bontang Jum'at (8/11/2024). (aset: yub/katakaltim)PHM Laporkan RT di Bontang Gara-gara Dugaan Praktik Politik Uang

Diketahui, TP2D merupakan lembaga non struktural yang beranggotakan tenaga berpengalaman dan independen non Perangkat Daerah yang membantu kepala daerah dalam rangka percepatan pembangunan Daerah sesuai dengan RPJMD.

Respons Sekda Bontang

Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang Aji Erlynawati mengatakan TP2D bertujuan melakukan percepatan pembangunan seperti memberikan masukan kepada kepala daerah dalam penyusunan arah prioritas dan kebijakan.

Kemudian melaksanakan pendampingan proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program prioritas, serta melaksanakan pemantauan pelaksanaan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh perangkat daerah.

“Yang jelas mereka ditugaskan untuk percepatan terkait program Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ucapnya kepada awak media di Bontang Lestari, Senin (4/11/2024).

Dia menghimbau kepada masyarakat khususnya para pejabat pemerintah agar tetap menjaga netralitas untuk menyukseskan Pilkada.

“Intinya pejabat pemerintah tetap mengedepankan netralitas, kalau soal mereka (TP2D) yang ikut sosialisasi belum ada informasi ke saya,” pungkasnya.

Tanggapan Praktisi Hukum

Pun demikian, di Kota Bontang, beberapa figur yang terlibat di TP2D, diisukan kerap terlibat dalam sosialisasi politis untuk memenangkan salah satu paslon.

Menilik situasi itu, Managing Partner ARN & Affiliates, Risnal, mengatakan bahwa jika memang isu TP2D itu benar adanya, maka bisa saja dikenai pelanggaran.

Alasannya, menurut praktisi hukum itu, larangan bagi tenaga ahli pemerintah berpartisipasi di politik praktis tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 1 Tahun 2023.

Katanya, surat edaran itu terkait dengan pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai pemerintahan non pegawai negeri (PPNPN) dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan.

“Nahh TP2D itu masuk dalam PPNPN. Kalau kita lihat surat edarannya, di poin pertama itu secara implisit menyebutkan dengan tegas, bahwa setiap PPNPN wajib netral dan bebas dari pengaruh golongan apa pun, termasuk partai politik dalam pemilihan,” terang saat ditemui katakaltim, Senin (4/11/2024) di Bontang Utara.

Lebih lanjut analisa Risnal jika di kemudian hari ditemukan bahwa nyatanya terjadi kasus seperti ini di Kota Bontang, maka ada dua keadaan atau konsekuensi yang lahir.

Pertama, Risnal mengutip pasal yang bisa dijeratkan adalah pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, berbunyi: “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.”

“Saya melihat dari dua situasi, pertama yaitu nertralitas terhadap pejabat daerah yang dibiayai oleh daerah, sejalan dengan surat edaran tadi. Nah di ayat (1) pasal 71 itu jelas, ada penyebutan pejabat daerah,” terangnya.

Kemudian ditilik dari Pasal 71 ayat (3) yang berbunyi: “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.”

Untuk keadaan yang kedua, menurut Risnal bahwa diduga ada potensi petahana, dalam hal ini Basri Rase, mengangkat TP2D di akhir masa jabatannya, sebagai salah satu bentuk upaya menguntungkan dirinya sendiri sesuai dengan kandungan Pasal 71 ayat (3).

“Kan aneh itu, kenapa di akhir masa jabatannya dia (Basri) mengangkat tim itu. Artinya, sangat patut diduga bahwa tindakan itu merupakan bentuk transaksi politik dengan menggunakan kewenangannya,” tanggap Risnal.

Saran Kepada Bawaslu

Risnal pun memberi saran kepada Bawaslu Kota Bontang agar memandang persoalan ini secara komprehensif atau utuh dan tidak menutup mata.

Dia mencontohkan, misalnya, pengangkatan tim tersebut mendekati masa habisnya jabatan Basri Rase sebagai orang nomor 1 Kota Bontang.

“Kita sarankan kepada Bawaslu agar melihat situasi ini secara komprehensif. Dia harus dilihat dari sejak pengangkatannya dalam hal ini SK Wali Kota terkait TP2D itu,” ucap Risnal.

Pasalnya, dugaan yang ada saat ini, bahkan sudah bisa menjadi bukti, bahwa ada di antara mereka, TP2D, yang melakukan kampanye untuk memenangkan Basri-Chusnul.

“Dan situasi sekarang terbukti, salah satu anggota TP2D. Tidak mungkin hal itu terjadi kalau secara kebetulan. Artinya kita tekankan ini harus dilihat secara utuh,” pungkasnya.

Keterangan Anggota TP2D

Salah satu anggota TP2D yang mendapat sorotan adalah Yopie Turang. Dia tampak hadir saat Komunitas Etnis Manado Bontang menggelar deklarasi dukungan untuk pasangan Basri-Chusnul.

Terkait itu, kepada awak media, Yopie menyebut dukungannya kepada pasangan Basri-Chusnul merupakan sikap pribadi. Menurut dia, sebagai warga negara, tentu saja punya hak menentukan pilihan politik.

Yopie mengklaim meskipun mendukung, dirinya tidak tergabung dalam tim sukses paslon dengan tagline “sekali lagi” itu.

“Ini murni dukungan saya secara pribadi. Tidak salah kan kalau mendukung?” ucapnya bernada tanya dan meyakinkan bahwa memang tak ada persoalan jika mendukung paslon.

Yopie menegaskan peranannya dalam TP2D bertujuan memajukan Kota Bontang dengan memberikan masukan dan evaluasi pembangunan kota.

Yopie juga menyebut pandangannya terhadap paslon tersebut didasark pada kompetensi.

“Saya yakin Pak Basri dan Chusnul punya keseriusan membangun kota ini,” tukasnya.

Diketahui, saat ini TP2D beranggotakan lima orang, diketuai oleh Sarifah Nurul Hidayati, dengan anggota lainnya yakni Eko Satrya, Ajizah, Sutrisno, dan Yopie Turang. (*)

Font +
Font -