
BONTANG — Pihak Bea Cukai Bontang musnahkan ribuan rokok ilegal dan ratusan liter minuman keras, Selasa 21 Oktober.
Kepala Bea Cukai Bontang, Tri Haryono Suhud, membeberkan total harga seluruh barang ilegal yang disita mencapai Rp196 juta.
Kata dia, hasil operasi gempur bea kena cukai (BKC) kali ini berbeda dari periode sebelumnya.
"Memang ada penurunan nilai dan jumlah tangkapan dibandingkan tahun lalu," ucapnya.
Pemusnahan barang ilegal ini merupakan hasil penindakan operasi gempur BKC yang terdistribusi secara ilegal dalam periode 2024-2025.
Baca Juga:
DPRD Kaltim Gelar Sosialisasi Demokrasi, Dorong Kebijakan Inklusif dan Ramah Lingkungan
Setahun ini, pihaknya telah mengamankan barang terlarang berupa rokok ilegal sebanyak 93.720 batang dan minuman yang beralkohol 148,18 liter.
"Ini merupakan bentuk transparansi kita mengenai peredaran barang ilegal kepada masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menyampaikan jumlah hasil tangkapan barang ilegal ini bukanlah angka statistik saja.
Tapi, operasi ini menjadi bukti keberhasilan Pemkot mencegah dampak negatif di masyarakat.
"Di baliknya ada potensi kerugian negara sebesar lebih dari Rp124 juta yang berhasil kita selamatkan," pungkasnya. (Agu)