BALIKPAPAN — Warga Kota Balikpapan digegerkan dengan kasus aksi pencabulan yang diduga dilakukan seorang paman terhadap dua orang keponakannya yang merupakan adik-kakak.
Parahnya, pencabulan ini dilakukan pada seorang anak yang masih berstatus di bawah umur.
Di mana salah seorang anak akibat pencabulan ini mengalami gangguan kejiwaan berupa Other Bipolar Affective Disorders hingga dewasa.
Perilkau bejat yang dilakukan pelaku ini sudah bertahun-tahun, hingga akhirnya ibu korban memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut dengan langsung mendatangi Kantor Hukum Andi Sari Damayanti, untuk mendapatkan bantuan hukum.
Andi Sari membeberkan tentang adanya laporan tersebut dan pihaknya akan melakukan kajian hukum bersama Tim Perlindungan Perempuan.
“Ini kejahatan luar biasa, sebagaimana diatur dalam Pasal 76D jo Pasal 81 dan Pasal 76E jo Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pidananya paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, dengan denda hingga Rp 15 miliar,” ujarnya Sabtu (19/10/2024).
Dikatakannya, pihaknya sudah melakukana kordinasi dengan Unit PPA Polres Balikpapan. Dan para korban juga telah menjalani visum et repertum dan psikiatrikum, serta BAP.
Kasus ini kemudian terdaftar dalam Laporan Polisi: LP/B/340/X/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM terkait kasus dugaan pencabulan.
Dikatakannya, pelaku sendiri adalah seorang karyawan yang memiliki jabatan yang cukup tinggi di salah satu perusahaan kontraktor tambang besar yang berlokasi di Wilayah Balikpapan Timur, dan akan dipindahtugaskan ke Sumatra.
"Unit PPA Polres Balikpapan sudah kami minta untuk segera melakukan penahanan terhadap pelaku, agar bisa segera ditahan demi proses hukum," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Andi Sari meminta, kepada siapapun yang menjadi korban pencabulan agar tidak takut untuk menyampaikan kebenaran dan melaporkannya.
"Hal ini sangat penting untuk masa depan anak-anak,” tegasnya. (*)