SAMARINDA — Nasib naas menimpa Ambo Tang (32), seorang warga Samarinda Seberang, Jl. Patimura Gang Sosial, Kelurahan Tenun.
Sejumlah barang berharga, termasuk perhiasan emas seberat lebih dari 40 gram, sepeda motor, serta dokumen penting, raib digondol maling pada Jumat, 31 Januari 2025, sekitar pukul 03.06 WITA.
Meski demikian, pelaku pencurian berhasil dibekuk Tim gabungan dari Polsek Samarinda Seberang, Unit Jatanras Polresta Samarinda, dan Polsek Sungai Pinang.
Setelah menerima laporan korban, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan tim Jatanras Polresta Samarinda serta Polsek Sungai Pinang.
Berkat kerja sama tersebut, tersangka AS (27) berhasil diamankan pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 23.30 WITA.
Baca Juga: Polresta Samarinda Ringkus 2 Pelaku Pengeroyokan dan Pembunuhan di Kelurahan Harapan Baru
Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu kalung emas seberat 1,8 gram, satu cincin emas seberat 1,1 gram, serta sisa uang tunai hasil penjualan perhiasan sebesar Rp32.500.000.
Diketahui, rekaman CCTV berdurasi 13 detik turut digunakan sebagai alat bukti dalam penyelidikan.
Kapolsek Samarinda Seberang menyatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.
"Kami telah mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta para saksi. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya. (*)