KUTIM — Kasat Resnarkoba Polres Kutim, AKP Damianus Jelatu membeberkan jumlah barang bukti (BB) narkoba yang berhasil diamankan pihaknya selama tahun 2024.
Selama tahun 2024 ini Polres Kutim mengamankan sekitar 6,5 kilo gram (kg) narkoba. Jumlah ini meningkat hampir 400 persen lebih ketimbang tahun-tahun sebelumnya.
"Kurang lebih hingga sekarang itu 6,5 kilo gram (Kg) sedangkan sebelumnya tahun 2023 hanya 1,7 kg," ungkap Damianus kepada katakaltim saat ditemui di Polres Kutim usai Konfrensi Pers Pengungkapan Peredaran Narkoba, Senin 23 Desember 2024.
Sementara di tahun 2022, tambah Damianus, BB yang diamankan kurang dari 1 kg. "Ini peningkatan, tahanan juga melonjak," paparnya.
Semuanya Warga Kutim
AKP Damianus menyampaikan, para pelaku yang berhasil diringkus dalam kasus peredaran narkoba ini semuanya merupakan masyarakat yang beridentitas Kutim.
Menurutnya, peningkatan kasus narkoba di Kutim lantaran keuntungan dalam bisnis haram ini yang cukup tinggi.
"Dengan harga satu gram itu Rp1,5 Juta, kalau seandainya kasus yang kita rilis hari ini 3 kilo dikalikan 1 gramnya, maka kan Rp4,5 Miliar keuntungannya," terangnya.
Lebib lanjut, Damianus mengimbau masyarakat jika terdapat indikasi pengguna narkoba yang ada di lingkungan masyarakat, segera melaporkan agar dilakukan penanganan rehabilitasi secara tepat.
"Yang kedua, kalau ada transaksi jual beli tolong sampaikan kepada kami," ujarnya.
Pendidikan Narkoba
Ia menambahkan, sebagai upaya mengantisipasi peredaran narkoba yang lebih jauh di Kutim, Kasat Narkoba juga meminta materi yang bermuatan bahaya narkoba bisa diterapkan di sekolah-sekolah.
Dia mencontohkan salah satu wilayah di Pulau Jawa yang telah menerapkan sistem tersebut. Untuk itu dirinya penuh harap Pemkab dapat memberlakukan pendidikan narkoba juga di sekolah-sekolah.
"Di Provinsi Jawa Barat sudah masuk itu, mata pelajaran yang bermuatan bahaya narkoba, SMP atau SMA. Semoga kedepan pemerintah bisa mendukung," tandasnya.
Zona Narkoba
Sementara itu Kapolres Kutim, AKBP Chandra Hermawan mengatakan, terkait peta kerawanan peredaran narkoba di Kutim, hampir merata di setiap daerah.
Karenanya sebagai upaya menekan masalah ini, pihaknya akan kembali membangun kampung bebas narkoba di 18 kecamatan yang tersebar di Kutim.
"Jadi berdasarkan peta ini akan kita dirikan kampung bebas narkoba, untuk di mana pastinya akan kita sampaikan selanjutnya," jelas Chandra.
Saat ini, Chandra menyampaikan baru terdapat 1 daerah yang berstatus kampung bebas narkoba, Gang Melon Sangatta Utara.
Untuk diketahui, di 30 Desember 2024 mendatang, Polres Kutim akan menggelar pers rilis terkait rangkuman pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kutim secara terperinci. (*)