PPU -- Larangan mendirikan bangunan baru di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dinilai kurang maksimal.
Pasalnya, Otorita IKN tidak memasang peta tata ruang yang seharusnya sudah dipasang pada area terlarang mendirikan bangunan baru.
Informasi seharusnya memuat peringatan dan pengaturan. Terutama di lokasi umum strategis di desa dan kelurahan yang masuk KIPP IKN.
Baca Juga: KH Ma'ruf Amin Groundbreaking Istana Wapres 'Huma Betang Umai'
Pengamat pembangunan infrastruktur Kaltim Haryoto berpendapat, pemasangan peta tata ruang itu sangat penting. Sebagai pengumuman, pemberitahuan, dan sosialisasi kepada masyarakat. Terutama terhadap masyarakat yang bermukim di Kecamatan Sepaku, (PPU).
“Karena masyarakat kampung mana paham tata ruang, izin bangunan, dan lain-lain. Meskipun ada yang sengaja coba-coba. Biasanya spekulan dari luar kota. Atau orang yang punya duit,” katanya melansir kaltimpost, Jumat (15/3).
Selain menciptakan budaya kerja baru, Haryoto turut mengingatkan jika roh IKN adalah pemberdayaan masyarakat sekitar. Menurutnya, penertiban bangunan baru seharusnya sifatnya preventif.
“Sistemnya ‘Nobat’ atau ‘Nongol Babat’. Baru ada gerakan mau membangun di lapangan, segera dilarang. Jangan sudah naik dinding baru ditegur. Suruh bongkar. Seolah pembiaran biar masuk keramba duluan. Tidak bijak dan tidak solutif,” kritiknya.
Sementara terhadap bangunan lama yang sudah berdiri, menurut Haryoto, apabila sudah ada bukti bahwa bangunan tersebut berdiri sebelum adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), maka seharusnya tetap ada santunan. Untuk nilai bangunan, usaha, tanam tumbuh, dan lainnya.
“Meskipun tanah tersebut bukan milik mereka. Dan direlokasi lebih manusiawi dengan ada jaminan bisa usaha hidup. Atau diganti rugi. Kalau ada, data surat-surat kepemilikan. Bisa pula pilih ikut relokasi plus ganti rugi,” jelas dia.
Pola tersebut sudah pernah dilakukan di Kaltim saat pembangunan Tol Balikpapan Samarinda (Balsam) untuk Seksi 1, Seksi 2, Seksi 3, Seksi 4, dan Seksi 5, sehingga ganti rugi lahan warga berjalan lancar dan tidak bergejolak.
“Ini bisa jadi pengingat biar Otorita IKN tambah bijak. Pendatang baru itu memberdayakan, mengajak, dan mengajarkan. Bukan mengusir, menduduki, dan merampas bahasa kasarnya. Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Seperti Wali Songo mendakwah di lingkungan Hindu, Buddha animisme di Jawa. Tanpa menimbulkan gejolak permusuhan dan diterima dengan tangan terbuka,” papar Haryoto.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi mengatakan, pendekatan persuasif akan dilakukan terhadap pemilik bangunan yang masuk wilayah KIPP IKN. Terutama pada bangunan yang baru dibangun setelah berlakunya UU IKN.
“Kemarin kami sudah melakukan teguran tertulis kepada masyarakat. Dalam keluarga misalnya. Ketika ada anak yang nakal sedikit, orangtua pasti menegur. Kami juga mengingatkan masyarakat. Tolong ciptakan ketenteraman dan ketertiban di wilayah IKN. Itu spirit dan pesan yang ingin disampaikan melalui surat teguran saya kemarin,” terangnya.
Mantan direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara (Waskoban) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) ini kembali membantah jika Otorita IKN akan melakukan penggusuran, perampasan hak masyarakat.
“Saya memberikan jaminan akan memberikan solusi terbaik kepada masyarakat, sehingga tidak ada konflik dengan masyarakat. Yang mendatangkan korban dan demonstrasi. Kami akan menggunakan pendekatan baru, dengan terus mendatangi masyarakat dan mengajak diskusi. Dan terus mengingatkan,” pungkasnya. (*)