Bontang — Pengembangan pelayanan publik digital terintegrasi tak lagi dapat dihindari seiring dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat akan layanan yang lebih user friendly.
Belum lama ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) me-launching Mal Pelayanan Publik (MPP). Beberapa wilayah telah mengaplikasikan integrasi ini, namun Bontang, masih belum.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pengedar Barang Haram di Desa Bumi Indah Bontang
Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinkes Bontang, Akhmad Hamid Nurudin melalui Kepala Dinkes Bontang Bahtiar Mabe mengatakan untuk melakukan ini mesti kerja sama terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca Juga: Semarak HUT ke-30, SMAN 2 Bontang Gelar Perhelatan Olahraga Pelajar
Selain itu, kata Hamid, juga harus bekerja sama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) karena harus ada jembatan (bridging) untuk menghubungkannya.
“Harus di-bridging-kan. Perlu koordinasi dengan Kemenkes dan PTSP, pemilik aplikasinya itu kan. Kalau daerah yang sudah lakukan ini belum banyak sih. Tapi informasinya di Kaltim ini sudah ada Samarinda dan Balikpapan,” ucapnya saat ditemui, Senin (27/5/2024).
“Nahh sekarang kita sudah ajukan dan ACC, tinggal menunggu Kemenkes aja nanti. Karena se-Indonesia kan, jadi kita tunggu aja kesiapannya nanti,” tambahnya.
Diketahui MPP merupakan pengintegrasian Pelayanan Publik secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan.
Dicontohkan Hamid, salah satu oknum mengaku tenaga kesehatan (nakes), yaitu dokter gadungan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang nyatanya berhasil melakukan penipuan. Ini tanda adanya layanan perizinan yang tidak cukup baik.
“Ini sebenarnya sistem perizinan. Masih ingatkan dokter gadungan yang kemarin. Nah nakes itu nggak sembarangan. Itu kan sebenarnya kelalaian dari sistem, harusnya dia punya surat tanda registrasi (STR), izin praktek,” ucapnya.
“Buat dulu STR. Ini tanda bahwa dia nakes resmi. Kemudian punya izin praktek. Misalnya praktek di klinik, atau RSUD. Jadi supaya resmi intinya mereka harus memiliki itu. Kalau ndak, yaaa dianggap ndak resmi dan di bawa ke ranah hukum. Nahh adanya MPP ini membuat perizinan itu menjadi lebih cepat,” terangnya. (*)