BONTANG — Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris minta Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman belajar lagi soal dunia pemerintahan.
Pasalnya, Kampung Sidrap yang berada di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, ingin dijadikan desa definitif.
Padahal, sampai saat ini proses sengketa tapal batas Bontang-Kutim sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dan diserahkan ke Gubernur Kaltim.
Baca Juga: Ribuan Warga Iringi Neni-Agus Haris Mendaftar di KPU Bontang
Otomatis, dalam proses sengketa itu, tidak boleh ada gerakan tambahan terhadap objek yang disengketakan.
Baca Juga: Anggota DPD RI Andi Sofyan Hasdam akan Usulkan Persoalan Kampung Sidrap ke Prolegnas
“Itu Bupati Kutim paham-paham hukum sedikit, paham-paham aturan. Ini masih uji materi undang-undang. Jangan ada gerakan tambahan, enggak boleh,” ucapnya kepada awak media, Senin 19 Mei 2025.
Politisi Gerindra itu juga menanyakan kenapa tidak dari dulu warga Kampung Sidrap dilayani secara maksimal. Padahal wilayah itu sudah ditetapkan sejak tahun 2005.
“Baru sekarang mau dibangun? Apalagi ini ada proses hukum. Jadi suruh belajar aturan lagi,” tukasnya.
Sebelumnya, Agus Haris menyampaikan bahwa pemerintah diberi ruang atas masalah ini karena ada instruksi atau edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Artinya, menurut dia, MK memahami akan ada keterlibatan pemerintah dalam hal ini Kemendagri dan Pemprov Kaltim untuk melakukan mediasi.
“Nah ini kan berarti yang dipahami MK bahwa ini ada keterlibatan pemerintah itu sendiri, baik Kemendagri dan juga Provinsi untuk memfasilitasi kembali,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mau agar Kampung Sidrap (Dusun Sidrap) menjadi desa definitif.
Bahkan, Ardiansyah semakin optimis Kampung Sidrap ini tetap jadi milik Kutim setelah mendengar ada putusan MK.
Di mana putusan itu memberi sela 3 bulan. Dan MK memutuskan agar Gubernur Kaltim melakukan mediasi.
“Kutai Timur lebih optimis lagi. Karena harus persetujuan DPRD dan Gubernur Kaltim," ucapnya saat ditemui, Jumat 16 Mei 2025 di Sangatta. (*)