
BALIKPAPAN — Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto meminta secara tegas Pemkot Balikpapan menjalankan surat edaran penutupan sementara tempat hiburan malam (THM), karaoke, panti kebugaran dan lainnya.
“Harus ditegakkan aturannya selama bulan suci ini,” ucapnya di Balikpapan, Sabtu 1 Maret 2025.
DPRD Balikpapan juga mengingatkan pelaku usaha THM, karaoke, panti pijat dan panti kebugaran untuk mentaati peraturan yang sudah dikeluarkan.
Baca Juga:
Jual Sabu di Apartemen, Residivis Narkoba Diringkus Polresta Balikpapan
“Pelaku usaha THM dan lainnya, harus menaati peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemkot Balikpapan,” tegasnya.
Baca Juga:
DPRD Kota Balikpapan Paripurnakan Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Daerah Terpilih
Danang menjelaskan, Komisi I juga mendrong Satpol PP mengawasi kegiatan hiburan.
Tentu saja hiburan yang berpotensi mengganggu aktivitas umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa maupun ibadah lainnya selama Ramadan.
“Harapan kami, Satpol PP Balikpapan dapat mengawasi. Jika ada yang melanggar, sanksi tegas tentunya akan diberikan,” tutup Danang. (Hlm)