KUBAR — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Barat (Disnakertrans Kubar) lahirkan terobosan inovaitf kepada perusahaan yang tidak patuh dengan aturan.
Plt Disnakertrans Kubar Agustimus Dalung mengatakan inovasi ini mengusung tema "Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan".
Baca Juga: Pemuda Kubar Apresiasi Respons Positif Disnakertrans Terkait Rencana Pengaktifan BLK
Agustimus mengaku Disnakertrans Kubar kewalahan mengulas sebuah informasi lowongan pekerjaan (loker) di Kubar. Ini lah yang menjadi alasan mereka berinisiatif melahirkan inovasi berkunjung ke perusahaan.
Baca Juga: Dispar Kubar Kolaborasi 2 Instansi dalam Kegiatan Layananan OSS-RBA
"Hal ini disebabkan karena para perusahaan seolah memberikan informasi langsung ke media sosial, tidak melalui jalur prosedur yang telah diatur pemerintah," katanya kepada katakaltim, Minggu (24/11/2024).
Tak hanya itu, kata dia, perusahaan yang beroperasi di Kubar juga lebih memprioritaskan loker diinformasikan dan disebarkan di luar daerah Kubar.
Untuk itu Disnakertrans Kubar terus berupaya membangun kerjasama dengan memprioritaskan masyarakat asli untuk bergabung di 248 perusahaan.
Sementara itu Kabid BP3TK Disnakertrans Kubar Herlina menambahkan pihaknya juga mengkonfirmasikan kepada para petinggi Kampung, Camat, hingga Bupati.
Hal ini digalakkan sebagai bentuk kolaborasi setiap elemen, baik pemerintah, warga maupun perusahaan agar pembangunan di Kubar semakin pesat.
Herlina mengemukakan, dengan adanya kegiatan ini diharapkan mampu memberikan perubahan nyata dan memberikan peluang serta berkontribusi di perusahaan yang beroperasi di Kubar.
"Kegiatan ini bertujuan sebagai program pelayanan informasi loker yang melibatkan kolaborasi antara pemerintah, perusahaan dan petinggi di wilayah Kubar," ucap Herlina
Diketahui, berdasarkan data BPS, tingkat pengangguran terbuka di Kubar meningkat dari 4,62 persen tahun 2022 dan menjadi 6,16 persen tahun 2023. (*)