BALIKPAPAN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim memusnahkan barang bukti sebanyak 32,281 Kg Sabu dan 10 butir pil ekstasi.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk pengungkapan kasus sepanjang bulan Februari 2025 lalu.
“Barang bukti ini untuk 5 perkara dengan 9 orang tersangka dimana salah satu tersangkanya seorang wanita, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang meliputi Kota Balikpapan, Samarinda dan Berau,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto didam, Selasa (11/3/2025).
Baca Juga: DLH Balikpapan Bersihkan Sampah di Hutan Mangrove Margo Mulyo, Kumpulkan 1,3 Ton Sampah
Dikatakannya, pemusnahan ini juga dilakukan setelah adanya penetapan dari Pengadilan Negeri (PN), dimana ada 5 penetapan yang sudah dikeluarkan pengadilan untuk kasus ini.
Baca Juga: Polres Bontang Gerebek Penyalahguna Sabu-sabu di Hotel
“Jadi sebelum dimusnahkan barang bukti juga sudah diuji ke validannya oleh Badan POM dan disisihkan sebanyak 5 gram untuk pembuktian persidangan. Selain itu juga tadi kita juga uji kembali dengan test kid narkoba milik Diterskoba Balikpapan,” ucapnya.
Yulianto menambahkan, pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara dimasukan kedalam air mendidih dan diaduk rata, kemudian dibuang ke toilet yang ada di Polda Kaltim.
“Ini agar sabu yang sudah dibuang tidak bisa dimanfaatkan lagi,” tegasnya.
Menurut Yulianto, pemusnahan ini merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus sabu sepanjang bulan Februari 2024, dimana penungkapan pertama sebanyak 21 Kg dan kasus kedua seberat 9 Kg, sehingga totalnya 32,281 Kg Sabu dan termasuk 10 butir pil ekstasi.
“Barang haram ini masuk ke Kaltim melalui Kaltara ke Kabupaten Berau, Kaltim,” jelasnya.
Dengan dimusnahkannya barang bukti sebanyak 32,281 Kg Sabu dan 10 butir pil ekstasi, maka Polda Kaltim berhasil menyelamatkan juta warga Kaltim dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri Kabid Propram Pold Kaltim Kombes Pol Prianto Teguh Nugroho, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Rezkhy Satya, perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kejaksaan Negeri Balikpapan dan Kuasa Hukum para pelaku kejahatan serta pelaku tindak kejahatan narkoba yang berhasil diringkus Ditreskoba Polda Kaltim. (Hilman)