KUTIM — Agus Hari Kesuma, merupakan pejabat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kutim, dan baru saja dikukuhkan di Pendopo Odah Etam, kantor Gubernur Kaltim Jalan Gadjah Mada Samarinda, Rabu (25/9) sore.
Pria yang akrab disapa AHK itu, menyebut dirinya baru akan tiba di Kutim pada Kamis (26/9) besok. Untuk itu, dia meminta izin kepada masyarakat Kutim, karena ke depan sementara waktu akan mengemban amanah sebagai Pjs Bupati Kutim.
“Insya Allah besok, karena kita masih melakukan kordinasi dan pertemuan-pertemuan dengan pejabat-pejabat di sini (Samarinda)," katanya kepada Katakaltim.
"Jadi mohon izin saya berada di Kutai Timur untuk sementara, melakukan kerja-kerja tentunya untuk kebersaaman dan pembangunan masyarakat," tambahnya.
Baca Juga: Usai Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim, KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengurusan IUP
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, sebagai Pjs belum memiliki gagasan yang defenitif bagi Kutim, namun untuk sementara waktu dia sebisa mungkin akan menjaga kondusifitas pemerintahan dan netralitas ASN jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang baru.
"Gagasan tentunya ada tapi kan perlu proses dan perencanaan, yang jelas untuk saat ini kita menjaga suasana kondusif aja dulu," tandasnya. (*)