Dibaca
159
kali
Ketua Komisi I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam saat melakukan kunjungan ke beberapa pulau di Kota Bontang. (Dok: agu/katakaltim)

DPD RI akan Merevisi UU Pemerintahan Daerah, Minta sebagian Kawasan Laut Diurusi Kabupaten Kota

Penulis : Agu
9 April 2025
Font +
Font -

KALTIM — Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, membeberkan salah satu masalah yang dihadapi daerah kabupaten/kota dalam hal kelautan.

Kalau dulu UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, 0 sampai 4 mil wilayah laut adalah kewenangan kabupaten/kota. Kemudian 4 sampai 12 mil adalah kewenangan provinsi.

“Nah yang di atas 12 mil itu merupakan kewenangan pusat,” ucap Andi Sofyan dalam keterangannya yang diterima katakaltim, Rabu 9 April 2025.

Baca Juga: Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam serap aspirasi di Kota Bontang, Rabu 6 November 2024 (aset: agu/katakaltim)Andi Sofyan Hasdam Serap Aspirasi Guru di Bontang, Mencuat Problem Sekolah Inklusi

Tetapi sekarang, kata dia, dengan hadirnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kawasan laut mulai dari titik 0 sampai 12 mil ke luar adalah urusan provinsi.

Baca Juga: Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menggelar sosialisasi Empat Pilar di Kota Bontang, Minggu 29 Juni 2025 (dok: agu/katakaltim)DPD RI Dapil Kaltim Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR di Kota Bontang, Tekankan Persatuan di Tengah Keberagaman

“Dan di atasnya adalah wewenang pusat. Padahal semua yang terkait dengan 4 mil laut ini dampaknya di kabupaten dan kota,” terangnya.

Misalnya problem sampah, terumbu karang, kerusakan pohon bakau dan beberapa masalah lain, adalah urusan kabupaten/kota.

Untuk itu, menurut Andi Sofyan, salah satu hal yang sangat perlu direvisi dalam UU 23 tahun 2014 adalah bagaimana mengembalikan kewenangan Bupati/Wali Kota dalam mengelola laut 0 sampai 4 mil.

“Ini penting kita revisi. Mudah-mudahan ini dapat segera terealisasi,” imbuhnya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >