Bontang -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar rapat kerja terkait Pembahasan Raperda tentang Pemberdayaan Wakaf Produktif.
Agenda yang berlangsung di ruang rapat lantai 2 Sekretariat DPRD Kota Bontang pada Senin (15/7) itu dipimpin oleh Abdul Malik selaku Wakil Ketua Komisi III.
Agenda itu dihadiri oleh pihak Asistes 1 Pemerintah Kota Bontang selaku tim pembahasan raperda tersebut.
Hadir juga Pihak Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kementrian Agama (Kemenag) Bontang.
Raperda yang awalnya berjudul Pemberdayaan Wakaf Produktif berubah nama menjadi Pengembangan Wakaf Produktif.
Hal tersebut mendapat atensi oleh Abdul Malik, "Pertama-tama saya mau tau alasan perubahan judul raperda ini," cecarnya.
Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Bontang menyebut, hal ini dilakukannya usai melakukan pertemuan dengan tim pembahas.
"Alasan dilakukan perubahan judul supaya pengembangan kesana lebih luas berdasarkan kajian fiqh dan literatur yang ada," jelasnya.
Sejalan dengan itu, Yarkani mewakili Kemenag Bontang menerangkan perubahan itu telah sesuai berdasarkan tinjauan makna dan kamus.
"Artinya perubahan ini tidak ujug-ujug ada tapi sudah kami bahas bersama tim," kata dia.
Lebih lanjut, dalam rapat tersebut, Andi Kurnia selaku Sekretaris Tim Pembahas Raperda itu juga menerangkan, terdapat beberapa pertimbangan lain yang menyebabkan judul raperda tersebut diubah.
"Judulnya berubah, materinya juga mengalami perubahan," sebut dia. (*)