SAMARINDA — Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda mengamankan dua orang mahasiswa pada Jumat malam, 27 Juni 2025, sekitar pukul 20.30 malam.
Dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja diamankan di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.
Kasat Resnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo membeberkan kasus ini terungkap setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Siradj Salman, yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
"Saat operasi berlangsung, petugas menggerebek sebuah mobil yang berhenti di tepi jalan. Pengemudinya, pria berinisial RF (24), diketahui sebagai mahasiswa dan warga Sungai Pinang Dalam, langsung diamankan," ucap Bambang dalam keterangan resminya.
Pemeriksaan awal di lokasi menemukan satu poket ganja seberat 9,06 gram brutto yang disembunyikan di bagian pintu mobil sebelah kanan.
Dari pengakuan RF, diketahui bahwa ganja itu ia peroleh dari seseorang berinisial YA (21), yang juga berstatus mahasiswa dan tinggal di Jalan Pasundan, Kelurahan Jawa, Samarinda Ulu.
"Polisi pun bergerak cepat melakukan penelusuran ke alamat tersebut," lanjutnya.
YA berhasil diamankan dan dari tangannya ditemukan satu poket ganja tambahan seberat 1,24 gram brutto.
"Kedua tersangka beserta barang bukti telah kami bawa ke Mapolresta Samarinda untuk proses lebih lanjut," jelas Bambang.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini meliputi dua poket ganja dengan total berat 10,3 gram brutto, sebuah dompet kecil berwarna coklat, satu unit handphone, dan satu unit mobil. (*)