Dibaca
36
kali
Sejumlah advokat Sukdar-Partners Law Firm melaporkan AT selaku ketua Organisasi Pengusaha di Sulawesi Tenggara atas dugaan penipuan dan penggelapan (dok: anil/Sukdar-Partners Law Firm)

Dugaan Penipuan dan Rugikan Korban Miliaran Rupiah, Ketua Organisasi Pengusaha di Sultra Dilaporkan ke Polisi

Penulis : Agung
10 February 2025
Font +
Font -

SULTRA — Sejumlah advokat Sukdar-Partners Law Firm melaporkan AT selaku ketua Organisasi Pengusaha di Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan penipuan dan penggelapan, Rabu 6 Februari 2025.

Sukdar membeberkan kasus ini bermula pada Oktober 2011 silam. Kala itu kliennya ingin bekerja di sektor pertambangan nikel, namun tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

Korban kemudian diperkenalkan kepada AT, yang katanya bisa membantu korban memperoleh Joint Operation (JO) pada salah satu Perusahaan yang beroperasi di Marombo Konawe Utara.

“Nah, kemudian AT menyampaikan bahwa untuk mendapatkan JO tersebut, minimal harus menyiapkan uang sebesar Rp2 hingga Rp5 miliar,” ucap Sukdar dalam konferensi pers yang diterima, Senin 10 Februari 2025.

Karena korban tidak punya uang sebanyak itu, korban lalu menyampaikan bahwa dirinya hanya memiliki uang sebesar Rp1,1 Miliar.

Pada 2 November 2011, klien korban menemui AT di Kota Kendari. Dalam pertemuan tersebut AT berjanji ke Korban bahwa paling lama 15 sampai 30 hari, ia akan diberikan Kontrak JO.

“Nah dia bilang setelah klien kami menyerahkan uang, maka klien kami akan diberikan Kontrak JO,” katanya.

Alasan penundaan tersebut, sebab aat itu AT dalam tahap pengurusan IUP Operasi Produksi.

Mendengar janji dan penjelasan AT, korban kemudian membuat kuitansi penyerahan uang sebesar Rp.1.150.000.000 yang ditandatangani oleh AT.

“Nah, selanjutnya bersama-sama menuju Bank Mandiri Cabang Kendari untuk dilakukan transfer uang dari rekening korban kepada rekening saudara AT,” sambung dia.

Sementara itu, salah satu tim hukum dari Kantor Advokat SP Law Firm, Sarah, menambahkan setelah korban menunggu 17 hari, korban kembali mempertanyakan kepada AT mengenai kapan Kontrak JO tersebut dihadirkan.

“Namun, AT menyampaikan kepada korban untuk bersabar dulu,” kata Sarah.

Setelah 3 tahun menunggu janji AT, pada April 2014 korban menemui AT guna meminta pengembalian uang. Tapi lagi-lagi saat itu AT tidak mengindahkannya.

Sarah menambahkan, sebelum laporan ini dilayangkan kepada AT, pihak terlebih dahulu melakukan musyawarah secara kekeluargaan.

“Kami juga sudah lakukan teguran tertulis, tapi AT mengakunya hanya akan membayar sebesar Rp800 juta, sedangkan korban tidak menerima tawaran tersebut,” paparnya.

Ditanya berapa kerugian korban, salah satu tim hukum Muh. Zuhdy membeberkan sebanyak miliaran rupiah.

“Ini kan sudah 14 tahun lamanya, kasian korban. Klien kami telah mengalami kerugian sebesar Rp 1.140.000.000. Belum lagi kerugian waktu dan penderitaan lain,” bebernya.

Zuhdy menambahkan, selain melaporkan AT, seorang berinisial JN juga tengah dilaporkan

JN ini berperan sebagai orang yang memperkenalkan korban kepada AT.

“Selain itu JN juga turut memperdaya korban dengan tipu muslihat yang telah merugikan korban sebesar Rp300 juta,” katanya.

Untuk itu pihaknya berharap perkara ini diserahkan kepada aparat penegak hukum khususnya Polda Sultra untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

“Agar korban mendapatkan keadilan atas kerugian yang dialaminya,” pungkasnya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >