BALIKPAPAN — Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan akan menertibkan sejumlah iklan reklame rokok di Kota Balikpapan secara bertahap.
Penertiban iklan rokok ini adalah bagian dari upaya Pemkot Balikpapan mendukung kesehatan masyarakat dan menciptakan Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR), serta mendukung program Kota Layak Anak (KLA).
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham mengatakan, penertiban sejumlah iklan reklame ini bertujuan mengurangi paparan rokok.
Baca Juga: Diduga Berbuat Asusila Terhadap Pasien, Seorang Dokter Dilaporkan Unit PPA Polresta Balikpapan
Terutama di area publik yang dapat memengaruhi perilaku masyarakat, khususnya anak-anak. Pasalnya, pemasangan reklame rokok di Kota Balikpapan sudah tidak diperbolehkan lagi.
“Seharusnya iklan reklame rokok sudah tidak boleh," ucapnya saat ditemui awak media di kantornya, Selasa (10/12/2024) kemarin.
Untuk itu pihaknya segera menindaklanjuti adanya iklan reklame rokok yang masih terpasang di beberapa titik.
"Kami akan memanggil pihak advertising dan meminta mereka untuk menurunkan iklan tersebut, atau kami akan mengambil langkah tegas," tegasnya.
Menurut Idham, sesuai edaran Wali Kota, seluruh wilayah di Balikpapan seharusnya bebas dari iklan rokok.
Namun, ia menambahkan penertiban ini masih menunggu revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) yang sedang diproses.
"Saat ini, kami masih menunggu revisi perwali-nya," ucapnya.
Penertiban ini diharapkan segera dilaksanakan secara menyeluruh sebagai bagian dari upaya pemerintah menciptakan lingkungan lebih sehat dan ramah bagi anak-anak. (*)