SAMARINDA — Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis ganja dan mengamankan barang bukti ratusan gram.
Kapolresta Samarinda, Hendri Umar melalui Kasi Humas Polresta, Iptu Muh Rizal M Zaindan, mengatakan pihaknya mengamankan dua tersangka di Jalan MT Haryono, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Selasa 11 Februari 2025.
"Dua pria berinisial HA (22) dan TA (22) ditangkap saat mengendarai sepeda motor di pinggir jalan yang diduga sebagai lokasi transaksi narkotika," ucapnya.
Baca Juga: Dua Pelaku Pengedar Narkoba Diringkus Satreskoba Polres Bontang
Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan 8 bungkus Mariyuana seberat 28,42 gram bruto serta satu bungkus lainnya seberat 11,22 gram bruto yang disimpan dalam tas selempang milik salah satu tersangka.
Baca Juga: Polresta Samarinda Ungkap Peredaran Narkoba, Amankan 113 Gram Ganja
Iptu Muh Rizal mengatakan, dari pengakuan tersangka, proses pengamanan berlanjut pada penggeledahan di rumah salah satu pelaku di Jalan Revolusi, Kelurahan Lok Bahu.
"Dari lokasi tersebut, polisi menemukan tambahan 462 gram ganja dalam kantong plastik merah, timbangan digital, serta plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut," terangnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, mereka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.
Polresta Samarinda mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkotika.
Pun ikut berperan aktif dalam pemberantasannya dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Galang)