Dibaca
14
kali
Ketua Federasi Persatuan Buruh Militan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FPBM KASBI) Kutim, Andre (dok: caca/katakaltim)

FPBM KASBI Kutim Minta Pemerintah Perjelas Status Pekerja dan Buruh Harian Lepas

Penulis : Salsabila
 | Editor : Agu
2 May 2025
Font +
Font -

KUTIM — Federasi Persatuan Buruh Militan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FPBM KASBI) Kutim, meminta pemerintah mengambil langkah tegas untuk status pekerja di Kutim.

"Perda Ketenagakerjaan sudah ada, tinggal kita minta Bupati menerbitkan peraturan terkait status pekerja," kata Ketua FPBM KASBI Andre, usai menggelar dialog bersama Wakil Bupati dan Disnakertrans Kutim dalam rangka May Day atau Hari Buruh Internasional, Kamis 1 Mei 2025.

Ia mendesak agar regulasi tersebut segera diterbitkan, mengingat semakin lama makin banyak terjadi ketimpangan dan pelanggaran.

Baca Juga: Komite Rakyat Berlawan Kaltim menggelar aksi May Day hari ini, Kamis (1/5/2025) di depan kantor Gubernur Kaltim (dok: Ali/katakaltim)May Day 2025: Komite Rakyat Melawan Kaltim Serukan Persatuan Lawan Oligarki, Bawa 20 Tuntutan

Menurut dia, pekerja secara regulasi tergolong dalam dua status. Dalam PP No. 35 Tahun 2021 mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

PKWT berlaku dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu bagi perusahaan yang sifatnya sementara.

Sedangkan PKWTT bersifat tetap, tanpa batas waktu tertentu dan melalui masa percobaan 3 bulan.

Ia menilai, setelah 3 bulan, secara hukum wajib diubah statusnya menjadi PKWTT.

"Jadi pekerja itu awal training dinamakan buruh harian lepas (BLH), ketika sudah lewat 3 bulan maka dia harus diangkat menjadi karyawan tetap. Faktanya hari ini, ada yang sudah belasan tahun tapi statusnya masih BLH," terang Andre.

Dan menurutnya, status tersebut sangat berpengaruh pada upah pekerja.

Begitu juga yang terjadi pada pekerja perempuan yang berstatus BLH. Mereka tidak akan mendapatkan cuti hamil sebagaimana yang diperoleh karyawan tetap atau PKWTT.

"Artinya ada hak-hak yang hilang karena status itu. Jadi kalau mereka sakit karena halangan misalnya lalu izin, maka mereka tidak mendapatkan upah," ucapnya.

Karena itu, ia mendorong pemerintah segera mengambil tindakan tegas.

"Permintaan kita tidak akan pertabrakan dengan undang-undang. Hanya memberikan ruang kepada pemerintah daerah supaya dia bisa menggunakan kekuatannya di daerahnya," pungkasnya. (Cca)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >