BALIKPAPAN — Polresta Balikpapan tangkap pengedar sabu di kawasan Gunung Bugis, Kampung Baru, Balikpapan Barat, Senin (25/11/2024).
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 6 paket sabu seberat brutto 1,46 gram, 1 bundle plastik klip kosong, 1 sendokan yang terbuat dari plastik sedotan warna hijau.
Baca Juga: Gegara Nyabu, Dua Warga Tenggarong Ditangkap Polisi
Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya, membeberkan polisi juga mengamankan 1 kotak rokok yang terbuat dari besi warna putih bertuliskan Act now, dan uang tunai hasil penjualan senilai Rp600 ribu
Baca Juga: Diduga Berbuat Asusila Terhadap Pasien, Seorang Dokter Dilaporkan Unit PPA Polresta Balikpapan
“Terungkapnya kasus ini berasal dari informasi tersangka berinisial IK yang tertangkap terlebih dahulu dengan mengantongi sebanyak 2 paket sabu. Dari keterangan IK ini, barang haram ini didapatnya dari tersangka IS warga Gunung Bugis, Kampung Baru,” ucapnya saat dikonfirmasi.
Bangkit menambahkan, setelah pengembangan kasus, Team Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan mengamankan tersangka IS yang saat itu sedang menjual narkoba jenis sabu di kawasan Gunung Bugis Jl. Sultan Hasanuddin RT. 10 Kelurahan Baru Ulu.
“Saat digerebek tersangka tidak melakukan perlawanan, tapi bermaksud melarikan diri dengan cara melompat ke semak di belakang rumah. Nah, sayang semak yang ada di belakang rumah tersebut jurang, sehingga tersangka sempat mengalami luka di pelipisnya,” ujarnya.
Tersangka yang tidak berdaya ini, katanya, kemudian diringkus dan diberikan perawatan medis pada luka yang di deritanya.
Bangkit menambahkan, saat diintrogasi di tempat kejadian tersangka IS mengaku narkoba jenis sabu tersebut diterima dari seseorang berisinial CE. Dimana tersangka diminta menjual barang haram tersebut dan dijanjikan akan mendapatkan upah.
“Jadi sabu seberat brutto 1,46 gram yang didapat dari tersangka ini jika habis terjual, maka tersangka akan mendapatkan imbalasan sebesar Rp 2 juta,” tukasnya.
Katanya, tersangka merupakan resedivis kasus narkoba, karena sebelumnya juga pernah ditangkap dengan kasus serupa.
Sementara itu, tersangka IS mengaku menjual barang haram tersebut dari setelah pulang bekerja sebagai buruh bangunan.
“Saya jual mulai sekitar 16.00 Wita sampai malam hari,” ujarnya terunduk
Dikatakannya, pekerjaan menjual barang haram ini terpaksa dilakukan karena upah menjadi buruh tidak mencukupi untuk memenuhi kehidupannya sehari-hari.
Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (*)