Tersangka pelaku pengguna narkoba (dok: Polres Bontang)

Gegara Edar Narkoba, Dua Residivis Ini Diringkus Polisi

Penulis : Redaksi
29 March 2024
Font +
Font -

Bontang -- Dua pengedar narkoba asal Kutai Timur (Kutim) diringkus Sat Resnarkoba Polres Bontang, Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 23.00 Wita.

Tersangka pengedar narkoba itu diketahui berinisial AK (20) dan AB (30) yang merupakan warga Rantau Pulung.

Keduanya diringkus usai polisi mendapat informasi terpercaya adanya pengedar sabu di Jalan Sidorejo, Kelurahan Satimpo, Bontang Selatan.

Baca Juga: Kuasa hukum Kim Samuel (foto: ayb)Kuasa Hukum Ratusan Korban Investasi Ternak Ayam Apderis Desak Pihak Kepolisian

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, bahwa kedua tersangka sudah dicurigai sejak awal.

Baca Juga: Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Kutim, Poniso Suryo Renggono. (aset: caca/katakaltim.com)Membangun Desa di Kutim, Poniso: Sebuah Komitmen Jangka Panjang

Saat keduanya dilihat, polisi langsung meringkusnya. Saat digeledah polisi mendapati 2 poket sabu dengan berat 5,10 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

"Mereka ini warga Kutim. Kita dapat informasi tempat penangkapan itu sering dijadikan lokasi transaksi sabu," ucap AKP Rihard Nixon.

Lebih lanjut keduanya sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selian sabu polisi juga menyita kendaraan, dan 2 ponsel.

Setelah dicek ternyata kedua tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama. Mereka baru saja bebas 3 bulan yang lalu.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kita masih dalami kasus ini. Tersangka diketahui merupakan residivis yang baru keluar pada awal 2024 lalu," pungkasnya. (*)

Font +
Font -