Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh aliansi Mahakam pada Senin 17 Februari 2025 di depan Kantor DPRD Kaltim (dok: galang/katakaltim)

Indonesia Gelap, Darurat Demokrasi, Aliansi Mahakam Jilid II Geruduk DPRD Kaltim

Penulis : Galang
 | Editor : Agung
17 February 2025
Font +
Font -

KALTIM — Evaluasi kebijakan Prabowo terkait efisiensi anggaran, ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kalimantan Timur Menggugat (Mahakam) geruduk kantor DPRD Kaltim, Senin 17 Februari 2025.

Aksi dengan jargon “Indonesia Gelap, Darurat Demokrasi” itu membawa sejumlah tuntutan agar wakil rakyat Kaltim meneruskannya ke pemerintah pusat. Beberapa tuntutan itu antara lain:

Baca Juga: Audiensi bersama DPRD Kaltim, tuntutan Aliansi Mahasiswa Kalimantan Timur Menggugat (Mahakam) diterima Ketua DPRD, Kamis 13 Februari 2025. (Dok: galang/katakaltim)Ketua DPRD Kaltim Penuhi Tuntutan Aliansi Mahakam Terkait Penolakan Kampus Kelola Tambang

1. Cabut Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025
2. Tolak Revisi Undang-Undang Minerba
3. Tolak Program Makan Bergizi Gratis

Humas Aliansi Mahakam, Andi Mauliana Muzakkir, mengatakan pemerintahan Prabowo-Gibran telah melakukan penyimpangan serius dari amanat konstitusi.

Ini disebabkan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.

"Efisiensi yang dilaksanakan ini memberikan ruang penghematan APBN dan APBD dengan total pemangkasan anggaran senilai Rp306,7
Triliun," ucap Mauliana kepada media di sela-sela aksi berlangsung.

Mauliana menilai, ini berdampak terhadap pemangkasan anggaran berbagai kementerian dan lembaga, terutama yang membidangi sektor pendidikan, karna harus mewujudkan program kerja yang dianggap terburu-buru itu.

"Dalam hal ini, pemangkasan yang dilakukan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran dimaksudkan untuk memenuhi ambisi dalam menjalankan program Makan Bergizi Gratis," terangnya.

Padahal, menurut dia, sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), mencerdaskan kehidupan bangsa menjadi tujuan penting yang tertuang dalam UUD 1945 Alinea keempat.

Lebih lanjut, agar konstitusi berjalan sebagaimana mestinya, maka telah ditetapkan biaya pendidikan sebesar 20 persen dari total APBN dan APBD.

"Pendidikan menerima pengaturannya sendiri dalam UUD 1945 yang mana menyatakan bahwa pendidikan merupakan hak segenap rakyat Indonesia dan rakyat di wajibkan untuk menempuh pendidikan dan wajib dibiayai oleh pemerintah," ujarnya.

Lebih Jauh, pihaknya memaknai kebijakan ini sebagai siasat pemerintah memuluskan rencana izin usaha pertambangan bagi Perguruan Tinggi yang sedang menghadapi penolakan besar-besaran.

"Ketika kemudian pendidikan mengalami
pemangkasan anggaran secara brutal, yang justru berpotensi meningkatkan biaya
kuliah," imbuhnya.

"Ini dapat menjadi alasan alternatif bagi Perguruan Tinggi untuk menerima konsesi tambang guna menekan uang tingginya biaya kuliah," imbuhnya. (Galang)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >