KALTIM — Berikut urutan nilai Standar Pelayanan Minimal (SPM) 10 Kabupaten Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2023:
1. Balikpapan (89,55)
2. Berau (86,34)
3. Samarinda (84,31)
4. Kutai Kartanegara (82,05)
5. Mahakam Ulu (76,76)
6. Kutai Timur (76,69)
7. Kutai Barat (75,46)
8. Kota Bontang (75,38)
9. PPU (75,16)
10. Paser (63,64)
Kaltim meraih peringkat ke-3 dengan nilai 96,95. Hanya dikalahkan oleh Jawa Barat (98,53) dan Jawa Timur (98,43).
Baca Juga: Legislator Kaltim Arfan Beri Respons Positif Aspirasi Generasi Muda
SPM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 pasal 3 ayat (1) bahwa urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar antara lain:
1. Pendidikan;
2. Kesehatan;
3. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
4. Perumahan Rakyat dan kawasan permukiman;
5. Ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;
6. Sosial.
Cek infografis menarik lainnya di rubrik infografis katakaltim.com. (*)