Payload Logo
Kutim

Ketua DPRD Kutim, Jimmi (dok: Caca/katakaltim)

Investor Bidik Pembangunan Pabrik Pengemasan Minyak di Kutim, Ketua DPRD Dorong Wilayah Ramah Investasi

Penulis: Salsabila | Editor: Agu
19 November 2025

KUTIM — Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjadi salah satu daerah dengan potensi perkebunan sawit terbesar di Kalimatan Timur (Kaltim) dengan lahan seluas 800 Hektar.

Menurut Ketua DPRD Kutim, Jimmi, potensi sebesar ini harus disambut dengan pengolahan bahan baku minyak di daerah Kutim sendiri.

Untuk saat ini, Jimmi mengaku telah menjalin komunikasi yang cukup intens dengan berbagai perusahaan pengemasan minyak yang rencananya berinvestasi di Kutim.

"Kalau yang berbicara dengan saya baru satu. Tapi nggak tahu dari pemerintah kan juga pernah ada menyebutkan," ungkap Jimmi kepada Katakaltim, beberapa waktu lalu.

Harus Segera Dikomunikasikan

Calon investor tersebut, ungkap Jimmi, harus segera dimediasi untuk berkomunikasi langsung dengan para pemilik perkebunan di Kutim.

Supaya, sambung dia, nantinya jika pabrik tersebut dibangun, bisa memberikan keuntungan besar kepada daerah.

“Artinya ya harus segera kita komunikasikan,” tukas politisi PKS itu.

Untuk itu dirinya mendorong agar pabrik ini cepat terealisasi. Tentu saja, kata Jimmi, juga harus dibarengi dengan wilayah Kutim yang ramah akan investasi.

Dengan adanya pabrik pengemasan ini, maka Kutim punya produk minyak goreng kemasan yang siap didistribusi sampai ke seluruh pelosok negeri.

"Tentu kita berharap ada bentuk kemasan yang memang dihasilkan di Kabupaten Kutai Timur," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim, Darsafani, sebelumnya mengatakan saat ini di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan, sudah berdiri rafinery sawit.

Namun belum memiliki pengolahan. Sehingga bahan mentah yang diekspor.

Untuk itu pihaknya tengah mencari formulasi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang investasi daerah perkebunan sawit yang berkelanjutan.

"Sudah kita temukan, dan ternyata dalam Pergub itu ada aturan 70:30. 70 kebutuhan minyak dalam daerah dipenuhi termasuk untuk produksi dan pengemasan, 30-nya untuk luar daerah. Namun sekarang belum diterapkan. Jadi kita mau terapkan sekarang apalagi dengan berdirinya pabrik pengolahan nanti," ucapnya.

Karena itu ia berharap pemerintah kabupaten menghadirkan peraturan daerah (Perda) maupun peraturan bupati (Perbup) untuk mempertegas Pergub yang ada. (adv)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025