Kutim — Jadwal Pilkada yang makin dekat membuat Polres Kutim terus melakukan penyuluhan bagi kelompok masyarakat, baik tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, ormas dan komunitas.
"Kita lakukan ini kepada bapak ibu agar mengerti dan bisa menyampaikan ke rekan-rekan di wilayahnya masing-masing," ucap Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Dimitri Mahendra Kartika, dalam agenda penyuluhan, Kamis (22/8).
Dalam penyuluhan AKP Dimitri menyampaikan materi penanganan tindak pidana pemilu. Dia menyebut salah satu pokok materinya adalah penegakan hukum terpadu.
Baca Juga: Ini Alasan Arfan Tak Maju Pilkada Kutim Tanpa Digandeng Ardiansyah
"Apabila bapak ibu jadi korban kejahatan umum, diluar pidana pemilu kami dapat menerima laporan langsung dengan melapor ke Polres Kutim," sebutnya.
Namun khusus untuk tindak pidana pemilu, kata AKP Dimitri, pihaknya tidak dapat menerima laporan langsung, "Bapak ibu bisa laporkan langsung ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)," ujarnya.
Dia mengingatkan, pada tanggal 27 Agustus mendatang para bakal calon kepala daerah akan mendaftarkan diri ke KPU dan pada 27 November, Pilkada akan dilakukan secara serentak di Indonesia.
"Harapan kami, kita sama-sama menciptakan situasi Pilkada Kutai Timur yang damai dan kondusif," ujarnya.
Penanganan tindak pidana pemilu, kata dia, dengan adanya pelaporan masyarakat dan juga temuan dari (Bawaslu) maupun penegak hukum umum.
"Kalau bapak ibu menemukaan dugaan tindak pidana pemilu, silahkan melapor ke pengawas kecamatan (Panwascam). Nanti panwascam yang melapor ke Bawaslu Kabupaten," terangnya.
AKP Dimitri pun mengimbau, masyarakat yang menemukaan dugaan pidana pemilu segera melakukan pelaporas.
“Pasalnya, laporan hanya berlaku 7 hari sejak kejadian itu berlangsung," tandasnya. (*)