Katakaltim -- Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW) diduga terima gratifikasi yang berkaitan dengan usaha pertambangan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap dugaan gratifikasi itu terkait dengan masalah metrik ton.
"Jadi RW selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi sejumlah dari beberapa perusahaan itu dari hasil eksplorasi itu kan bentuknya metrik ton ya batu bara," ungkap dia, mengutip Detik, Sabtu (6/7).
Asep mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) sebesar USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.
"Itu ada nilainya antara USD 3,3 per metrik ton. Sampai yang terakhir itu adalah USD 5 per metrik ton. Nah, bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya," terang dia.
Dia menyebut penyidik KPK masih mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rita itu.
Saat ini salah satu saksi telah diperiksa, yang merupakan pengusaha batu bara bernama Said Amin.
Said Amin, kata Asep, juga telah dicecar penyidik terkait pemberian fee per metrik ton kepada Rita Widyasari dalam urusan bisnis pertambangan.
"Jadi beberapa orang yang sudah dipanggil termasuk Saudara SA, yang kemarin dipanggil, dan beberapa lagi yang nanti kita akan panggil yang terkait dengan perkara metrik ton tersebut," sambung Asep.
Sebelumnya Said Amin juga dicecar soal kepemilikan mobil yang telah disita KPK dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa Said Amin diperiksa pada Kamis (27/6). KPK juga mendalami hubungan Said dengan Rita terkait bisnisnya.
"Kaitannya tentang sumber daya kepemilikan mobil yang sebagaimana teman-teman ketahui sudah dilakukan penyitaan oleh KPK. Dan apa hubungan yang bersangkutan dengan tersangka RW terkait bisnis ya," tandasnya. (*)