Ilustrasi. Pemerintah Indonesia pada tahun 2025 akan melaksanakan kebijakan kenaikan gaji pokok bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). (Dok: canva/katakaltim.com)

Kenaikan Gaji Pokok PNS, TNI, dan Polri Terbaru 2025, Begini Rincian dan Dampaknya

Penulis : Hilman
3 January 2025
Font +
Font -

Katakaltim.com — Pemerintah Indonesia pada tahun 2025 akan melaksanakan kebijakan kenaikan gaji pokok ASN atau Aparatur Sipil Negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dalam keterangan resmi yang diterima katakaltim pada Jumat 3 Desember 2025, dikatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan aparatur negara serta mendorong produktivitas dan kinerja optimal dalam pelayanan publik.

Rincian Kenaikan Gaji Pokok

Kenaikan gaji pokok ini disesuaikan dengan golongan, masa kerja, dan jabatan masing-masing aparatur negara. Berikut adalah rincian berdasarkan golongan:

1. Golongan I (Ia - Id)

Gaji pokok saat ini berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800.

Setelah kenaikan, gaji pokok diperkirakan naik sekitar 5-10%, menjadi Rp 1.638.840 hingga Rp 2.569.380.

2. Golongan II (IIa - IId)

Gaji pokok sebelumnya berkisar antara Rp 2.022.200 hingga Rp 3.820.000.

Dengan kenaikan sekitar 7-12%, gaji pokok baru akan berada di kisaran Rp 2.163.754 hingga Rp 4.278.400.

3. Golongan III (IIIa - IIId)

Gaji pokok saat ini berada pada rentang Rp 2.579.400 hingga Rp 4.797.000.

Kenaikan diperkirakan mencapai 10-15%, sehingga gaji pokok akan berada di kisaran Rp 2.837.340 hingga Rp 5.516.550.

4. Golongan IV (IVa - IVe)

Gaji pokok saat ini berkisar antara Rp 3.044.300 hingga Rp 5.901.200.

Setelah kenaikan 12-18%, gaji baru diperkirakan mencapai Rp 3.409.616 hingga Rp 6.963.416.

Kebijakan Bertahap

Kenaikan ini direncanakan dilakukan secara bertahap mulai awal 2025. Prioritas akan diberikan kepada profesi yang berperan langsung dalam pelayanan publik, seperti guru, tenaga kesehatan, anggota TNI, dan Polri.

Alasan dan Tujuan Kenaikan

1. Meningkatkan Kesejahteraan:

Kenaikan gaji bertujuan untuk menyesuaikan daya beli ASN dengan kondisi inflasi dan kebutuhan hidup yang meningkat.

2. Memacu Produktivitas:

Dengan pendapatan yang lebih baik, diharapkan aparatur negara dapat bekerja lebih profesional dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

3. Komitmen Pemerintah:

Kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara pengeluaran negara dan kebutuhan peningkatan kualitas hidup ASN.

Tantangan dan Dampak

Meski diterima baik oleh banyak pihak, kebijakan ini juga menghadapi tantangan, seperti memastikan anggaran negara tetap terkendali. Pemerintah berupaya agar kenaikan ini tidak menambah beban fiskal yang berlebihan, sambil memastikan keberlanjutan program-program prioritas lainnya.

Selain itu, dampak positif dari kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja, memperkuat stabilitas keamanan melalui kinerja optimal TNI dan Polri, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pengumuman Resmi

Presiden dijadwalkan akan mengumumkan rincian resmi kenaikan gaji pokok dalam pidato kenegaraan pada Agustus 2024. Rencana ini juga akan masuk dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

Dengan kebijakan ini, diharapkan PNS, TNI, dan Polri dapat lebih sejahtera dan berkontribusi lebih besar bagi kemajuan bangsa. Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah nyata pemerintah dalam mendukung profesionalisme dan integritas aparatur negara. (*)

Font +
Font -