Dibaca
36
kali
Pengedar narkoba diringkus Polisi (foto:ist)

Kepolisian Bontang Ringkus Pengedar Narkoba, Amankan Sabu dan Hasil Penjualan

Penulis : Ayub
11 January 2024
Font +
Font -

BONTANG -- Seorang pria berinisial SA (23) di Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang terpaksa mengadukan nasibnua di penjara.

Pasalnya, SA ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bontang pada Rabu (20/1/2024) lantaran terlibat dalam peredaran sabu..

Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita empat poket sabu, alat hisap sabu, ponsel, dan uang hasil penjualan senilai Rp1.850.000.

Baca Juga: Peresmian gedung baru BNNK Bontang, Selasa 4 Februari 2025 (dok: yub/katakaltim)Kepala BNN RI Resmikan Gedung Baru BNNK Bontang, Ungkap Ratusan Triliun Uang Beredar Terkait Narkoba

Dalam keterangannya, Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan menjelaskan kronologi kejadian.

Baca Juga: Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu (11/12/2024) di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim. (dok: humas Polda Kaltim)Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sebanyak 8,7 Kilogram

"Kami dapat laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti dan dan berhasil menangkap tersangka. SA memanfaatkan handphone milik pribadinya untuk melancarkan peredaran sabunya," jelasnya.

Saat ini pihak kepolisian Kota Taman masih melakukan pemeriksaan perihal dari mana sabu itu berasal.

Tersangka pun dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Tersangka masih diperiksa penyidik, masih kami kembangkan," tutupnya. (*).

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >