BONTANG -- Seorang pria berinisial SA (23) di Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang terpaksa mengadukan nasibnua di penjara.
Pasalnya, SA ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bontang pada Rabu (20/1/2024) lantaran terlibat dalam peredaran sabu..
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita empat poket sabu, alat hisap sabu, ponsel, dan uang hasil penjualan senilai Rp1.850.000.
Baca Juga: Kepala BNN RI Resmikan Gedung Baru BNNK Bontang, Ungkap Ratusan Triliun Uang Beredar Terkait Narkoba
Dalam keterangannya, Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan menjelaskan kronologi kejadian.
Baca Juga: Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sebanyak 8,7 Kilogram
"Kami dapat laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti dan dan berhasil menangkap tersangka. SA memanfaatkan handphone milik pribadinya untuk melancarkan peredaran sabunya," jelasnya.
Saat ini pihak kepolisian Kota Taman masih melakukan pemeriksaan perihal dari mana sabu itu berasal.
Tersangka pun dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Tersangka masih diperiksa penyidik, masih kami kembangkan," tutupnya. (*).