Pelaku penyalahgunaan narkotika di Samarinda (foto:humaspolrestasamarinda)

Kepolisian Samarinda Kembali Ungkap Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

Penulis : Agu
15 January 2024
Font +
Font -

SAMARINDA -- Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda kembali ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Aksi penangkapan dilakukan tepatnya di dalam rumah, Jl. Jelawat Gg. Abah No.- RT.02 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Jumat (12/1/2024) lalu.

Informasi penyalahgunaan narkotika ini dilaporkan oleh warga sekitar, bahwa di tempat tersebut acap kali dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Ilustrasi pengguna narkoba (foto:ist)Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Polresta Samarinda Tangkap 2 Perempuan

Usai dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 20.15 Wita pelapor dan saksi melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang berada di dalam kamar lantai 2.

Baca Juga: Tiga kali terjerat narkoba, Amar Zoni lebaran di penjara tak ada yang jenguk (dok: kapanlagi)Tiga Kali Terjerat Narkoba, Amar Zoni Lebaran di Penjara Tak Ada yang Jenguk


Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus/poket narkotika jenis sabu seberat 2,79 gram bruto yang berada di dalam 1 kotak kecil ditemukan di atas lantai kamar beserta barang bukti lainnya.

Setelah dilakukan Interogasi, bahwa memang benar narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Diketahui, barang yang diamankan pada Minggu kemarin antara lain:

1. 5 (lima) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 2,79 (dua koma tujuh sembilan) Gram Bruto;
2. 1 (satu) buah kotak kecil;
3. 1 (satu) buah sendok penakar;
4. 1 (satu) bendel plastic klip;
5. 1 (satu) unit timbangan digital;
6. 1 (satu) unit Hp Android merk Infinix warna silver;
7. Uang tunai yang diduga hasil penjualan Narkotika jenis sabu sebesar Rp6.000.000. (*)

Font +
Font -