Samarinda — Dua orang pelaku berinisial R (34) dan MAH (22), berhasil ditangkap Tim Elang Polsek Samarinda Kota.
Mereka tertangkap di Jl. Sultan Hasanuddin Kel. Baqa Kec. Samarinda Seberang, Kota Samarinda setelah melakukan aksi pencurian di dua sekolah berbeda.
Menurut keterangan polisi pada Rabu 13 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 Wita, mereka membobol ruang guru SMP Negeri 32 Samarinda di Jl. Olah Bebaya.
Baca Juga: Air Terjun Jadi Primadona Wisatawan, Dispar Kutai Barat akan Terus Mempromosikan
Sedangkan pada Sabtu, 16 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 Wita, aksi mereka dilakukan di Yayasan SD Terpadu Madina Samarinda di Jl. Sultan Alimuddin.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, membeberkan dari kedua tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor Honda Vario 150cc, jaket merk Infinity, dan obeng yang digunakan untuk membuka jendela di TKP pertama.
Di TKP kedua, kata Kapolsek, tim berhasil mengamankan kipas angin merk Mitochiba dan mesin press minuman merk Getra.
“Kedua pelaku mengakui bahwa mereka masuk ke dalam sekolah dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng,” ungkap Kapolsek, Sabtu (20/4).
“Barang curian sebagian sudah dijual melalui Facebook, sementara barang bukti yang belum terjual masih disimpan di rumah pelaku lainnya,” sambungnya.
Kerugian akibat aksi pencurian ini mencapai Rp. 33.570.000. Kedua pelaku beserta barang bukti pun telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kasus ini akan ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 363 Jo Pasal 65 KUHP jo Pasal 480 KUHP,” pungkasnya. (*)