
KUBAR - Ketua DPRD Kutai Barat, Ridwai, melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
Kritikan tersebut menyusul terkait menjamurnya Tempat Hiburan Malam (THM) yang hingga kini diduga masih beroperasi tanpa mengantogi legalitas resmi atau memperpanjang izin usaha.
Menurut Ridwai, kinerja Satpol PP saat ini belum memberikan kesan maksimal sebagai ujung tombak terhadap penegakkan Peraturan Daerah (Perda). Hal ini dibuktikan belum adanya tindakan yang dilakukan.
Baca Juga:
THM Tak Berizin Disoal, Satpol PP Respons Intruksi Ketua DPRD Kutai Barat
"Sejauh ini belum mendengar apakah OPD teknis terkait penindakan terhadap perizinan THM yang sudah berakhir dan kemungkinan yang baru berdiri tapi belum memiliki izin usahanya yang ditindak oleh OPD teknisnya," ujarnya kepada Katakaltim, Jumat (12/9).
Baca Juga:
Dewan Ungkap Pemkab Kutai Barat Bakal Bantu BPJN Tangani Jalan Rusak
Bahkan, kata Ridwai, dinas Satpol PP terkesan acuh tak acuh terhadap kondisi tersebut. Seharusnya, ungkap Ridwai, setiap OPD mempunyai target pencapaian.
Kendati demikian, tugas dan fungsi OPD seyogyanya bisa mendongkrak Pendapatan Daerah (PAD) melalui sumber yang berpotensi melahirkan PAD.
"Kita melihat di daerah tertentu sumber terbesar PAD mereka adalah dari pajak dan retribusi daerah serta dari sektor perizinan," tegasnya.
Tak hanya itu, Ridwai juga menyinggung soal ketergantungan pemerintah daerah mengenai transfer pusat yang dinilai belum terbiasa mencari hasil sendiri.
"Sementara ini kita masih terlena atau tergantung dari transfer pusat belum terbiasa mencari hasil sendiri, zaman bupati Px Yapan dulu sering mengatakan kita harus bisa berinovasi berkreasi intinya begitu," tandasnya. (*)