KUTIM — Ketua DPRD Kutim, Jimmi, mengapresiasi pemerintah yang telah menyerahkan langsung sertifikat tanah masyarakat di Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Rabu 18 Juni 2025.
Sebanyak 83 warga Kampung Sidrap mendapatkan sertifikat tanah hak milik melalui program strategis nasional (PSN) Redistribusi Tanah Tahun 2024.
Baca Juga: Legislator Kutim Faizal Rachman Kecewa atas Sikap Ketua DPRD Kutim
"Kita tentu sangat mengapresiasi program ini, banyak membantu masyarakat. Karena kalau masyarakat mau urus sendiri biayanya lumayan," kata Ketua DPRD Kutim Jimmi, kepada Katakaltim ditemui usai penyerahan sertifikat.
Baca Juga: Kutim Respons Bontang Mengenai Masalah Tapal Batas Kampung Sidrap
Berdasarkan pernyataan Kepala BPN Kutim, dari 800 kuota yang disediakan, hanya 83 yang hari ini berhasil keluar.
Alasannya, kelengkapan berkas yang belum dipenuhi masyarkat.
Karena itu Jimmi, meminta masyarakat untuk segera melengkapi, berhubung masih diberikan kesempatan. Jadi, pinta Jimmi, harus manfaatkan momen ini.
“Kesempatan untuk mendaftarkan kembali itu masih ada dan kita mencoba mendorong masyarakat supaya bisa memaksimalkan kesempatan yang ada itu. Sayang kalau enggak digunakan," tambahnya.
Jimmi juga memberikan tanggapan terkait keinginan Bupati Ardiansyah untuk memberikan bantuan sertifikat tanah masyarakat menggunakan APBD Kutim.
"APBD bisa. Kemarin kita berupaya menyampaikan ini kepada Kementerian ATR BPN, tinggal menunggu jadwal kesediaan kementerian untuk menerima kita," ungkapnya.
Katanya Kutim telah menyiapkan anggaran sekitar Rp35 Miliar untuk alokasi sertifikat gratis bagi masyarakat.
Politisi PKS itu juga menekankan bahwa, masyarakat perlu memiliki legalitas atas tanahnya.
"Karena kekayaan daerah kita ini kan dari pengolahan sumber daya alamnya dari tanah nih. Kita kepengen masyarakat yang punya partisipasi untuk mengembangkan tanah itu, secara produktif dan legal," tandasnya. (Cca)