Dibaca
57
kali
Anggota Pansus Pembahas LKPJ Gubernur Kaltim tahun anggaran 2024, Muhammad Husni Fahruddin (tengah) saat melakukan konsultasi di Kemendagri, Kamis 15 Mei 2025 (dok: Humas DPRD Kaltim)

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim Minta Gubernur Beri Sanksi OPD yang Abai atas Rekomendasi LKPJ

Penulis : Agu
16 May 2025
Font +
Font -

JAKARTA — Panitia khusus (Pansus) Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim tahun anggaran 2024, melakukan konsultasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis 15 Mei 2025, di Jakarta.

Anggota Pansus LKPJ, Muhammad Husni Fahruddin, dalam pertemuan itu menyatakan bahwa hasil konsultasi dengan Mendagri harus disampaikan secara tegas.

Apalagi bila ditemukan rekomendasi dari Pansus LKPj sebelumnya, dan rekomendasi itu tidak diindahkan, Gubernur Kaltim wajib beri sanksi ke OPD terkait.

Baca Juga: Anggota DPRD Kaltim, Shemmy Permata Sari saat menggelar sosialisasi penguatan demokrasi daerah, Sabtu 24 Mei 2025 (dok: Agu/katakaltim)DPRD Kaltim Gelar Sosialisasi Penguatan Demokrasi Daerah, Ajak Warga Terlibat dalam Kebijakan Publik

"Kalau ada pengulangan kesalahan yang memang sudah direkomendasikan agar diperbaiki oleh pansus LKPj sebelumnya, maka pansus meminta ke Gubernur evaluasi itu kepala OPD-nya,” tegas Ayub.

Baca Juga: XR Bunga Terung layangkan kritik kepada paslon yang terjebak isu populis namun melupakan tantangan krisis iklim di Kaltim. (aset: Caca/katakaltim.com)XR Bunga Terung Layangkan Kritik: Paslon Terjebak Populisme, Pilkada Tanpa Solusi Krisis Iklim

Bahkan, sambung dia, jika kepala OPD yang bersangkutan dengan sengaja tidak melaksanakan rekomendasi tersebut, maka harus dievaluasi dan diganti.

“Harus dievaluasi menyeluruh. Kalau perlu diganti. Jika memang ada yang tidak ikuti rekomendasi,” ucap Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim itu saat dikonfirmasi, Jumat 16 Mei 2025.

Diketahui, konsultasi tersebut dalam rangka membahas LKPj kepala daerah. Khususnya terkait rekomendasi yang dibuat DPRD.

Kata Ayub, LKPj ini merupakan raport dari hasil kinerja penyelenggaraan Pemprov Kaltim tahun 2024.

Saat ini pemerintahan baru tengah berjalan. Maka terjadi transisi rencana pembangunan.

Karena transisi, maka Pansus Pembahas LKPJ harus memberi masukan atau rekomendasi sesuai visi, misi, kebijakan, program kepala daerah terpilih.

“Jadi harus disesuaikan,” tandasnya.

Adapun proses transisi kepala daerah, Pansus bisa memberi rekomendasi dengan kolaborasi antara program gubernur sebelumnya dengan gubernur saat ini.

Artinya, jika ada pembangunan di era Gubernur dan Pj Gubernur Kaltim sebelumnya, yang ingin disinergikan atau mau diubah arahnya menuju visi misi Gubernur saat ini, itu bukan masalah.

Diketahui, Muhammad Husni Fahruddin berkunjung ke Jakarta bersama anggota Pansus lainnya, Damayanti. Mereka didampingi sejumlah Tenaga Pakar dan Staf Pansus.

Rombongan diterima oleh Yasoaro Zai, selaku Analis Kebijakan Ahli Madya Wilayah III, pada Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD, Kemendagri, di Gedung H Kemendagri Lantai 16. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >