Komisi II DPR RI Setujui Usulan Tambahan Anggaran Otorita IKN TA 2025 (aset: OIKN)

Komisi II DPR RI Setujui Usulan Tambahan Anggaran Otorita IKN TA 2025 dengan Nilai Rp27 Triliun

Penulis : Redaksi
9 September 2024
Font +
Font -

JAKARTA — Komisi II DPR RI setujui usulan tambahan anggaran yang diajukan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) sebesar Rp. 27.814.516.000.000 atau sekitar Rp 27,8 triliun.


Persetujuan ktu disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (09/09/09).

Plt. Wakil Kepala Otorita IKN Raja Juli Antoni menjelaskan, berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas pada tanggal 5 April 2024, anggaran Otorita IKN sebesar Rp. 505,5 miliar.

Kemudian berdasarkan Pagu Indikatif ini, dilakukan pertemuan tiga pihak dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas untuk menyusun rencana kerja 2025.

Dalam memenuhi kebutuhan anggaran tahun 2024, pada RDP dengan Komisi II DPR RI 10 Juni 2024 lalu, semula diusulkan tambahan anggaran sebesar Rp29,8 triliun.

Usulan itu telah dicatat dan mendapat persetujuan Komisi II DPR RI. Namun tersebut tidak tertampung pada Alokasi Anggaran Otorita IKN Tahun Anggaran (TA) 2025 yang ditetapkan pada 19 Juli 2024.

Besaran Pagu Anggaran Otorita IKN 2025 tidak mengalami perubahan dibandingkan Pagu Indikatif, yaitu tetap sebesar Rp505,5 miliar.

Pada 5 Agustus 2025, Otorita IKN melakukan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan anggaran dengan Kementerian PUPR untuk memastikan tidak ada kegiatan pembangunan yang tumpang tindih antara Otorita IKN dan Kementerian PUPR.

Sehingga setelah dilakukan penajaman usulan tambahan anggaran menjadi sebesar Rp27,8 triliun dan kemudian mengajukan kembali revisi usulan tambahan anggaran tersebut kepada Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas.

“Usulan ini kemudian kami sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI pada tanggal 2 September 2024 yang lalu, dan telah diterima dan disetujui oleh Anggota Komisi II DPR RI,” terang Raja Juli Antoni.

Ia menjelaskan, total usulan tambahan anggaran TA 2025 sebesar Rp27,8 triliun merupakan usulan dari 6 kedeputian.

Kedeputian Bidang Perencanaan dan Pertanahan sebesar Rp788,5 miliar, Kedeputian Bidang Pengendalian Pembangunan sebesar Rp106,1 miliar, Kedeputian Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp62,5 miliar.

Termasuk Kedeputian Bidang Transformasi Hijau dan Digital sebesar Rp37,7 miliar, Kedeputian Bidang LH dan SDA sebesar Rp63 miliar. Terakhir usulan paling besar dari Kedeputian Bidang Sarana dan Prasarana sebesar Rp26,7 triliun.

“Sehingga secara total kebutuhan anggaran OIKN Tahun Anggaran 2025 adalah sebesar Rp. 28,3 triliun,” ungkap Raja Juli Antoni.

Terkait besarnya penambahan usulan kebutuhan anggaran tersebut, dia menjelaskan secara spesifik akan menyampaikan tentang usulan anggaran dari Kedeputian Sarana dan Prasarana.

“Ini yang paling signifikan, sebesar Rp26,7 triliun akan digunakan melengkapi ekosistem terbangun tahun 2024-2025,” katanya.

“Kegiatan yang diusulkan antara lain pembangunan jalan dan MUT di KIPP, Hunian ASN, Infrastruktur dasar lainnya seperti air minum, persampahan dan limbah, gedung kantor Otorita IKN serta lain sebagainya,” sambungnya.

Selain itu usulan tambahan akan digunakan mengelola gedung, kawasan, serta pengelolaan sarana dan prasarana dasar yang sudah terbangun seperti Hunian Pekerja Konstruksi, Hunian ASN, Rusun MBR rumah tapak jabatan menteri dan sebagainya.

Raja Juli Antoni berharap, dengan disetujuinya usulan tambahan anggaran 2025 ini, Otorita IKN dapat mengelolanya secara akuntabel.

“Mudah-mudahan kita bisa mengelola secara akuntabel, transparan, dan kembali mendapatkan WTP dari BPK pada tahun depan,” tuturnya. (*)

Font +
Font -