KUKAR -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengamankan seorang pria penyalahguna narkotika jenis sabu.
Hal itu dibenarkan Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria atas penyalahgunaan narkotika.
“Pria berinisial Y (35) kami amankan di jalan Pesut No. 06 RT. 14 Kel. Timbau Kec. Tenggarong pada Hari Selasa tanggal 22 Januari 2023 Sekira Pukul 06.00 Wita,” ujarnya.
Baca Juga: Aryo Bagus Daryanto Hikmat Berbagi Takjil Gratis ke Pengendara
Dari Penangkapan itu, AKP Aksar mengatakan pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu, satu aksesoris tas selempang warna hitam dan satu unit handphone merk Vivo warna cream.
Baca Juga: Polsek Muara Muntai Berhasil Amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Dirinya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Karena informasi tersebut pihaknya berhasil kembali mengamankan pelaku penyalahguna narkotika.
AKP Aksar menerangkan, untuk pelaku Y dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres dan akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)