KALTIM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, Kamis 24 April 2025.
SPI Pendidikan adalah salah satu program yang dilaksanakan oleh KPK untuk mengukur efektivitas upaya pendidikan antikorupsi, melalui pemetaan kondisi integritas pendidikan di Indonesia.
Ketua Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardana dalam laporannya mengatakan pendidikan antikorupsi merupakan amanat dari UU 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Polres Berau Tangkap Pengedar Narkotika, Amankan Puluhan Gram Sabu
“Pada pasal 7 disebutkan bahwa KPK berwenang untuk menyelenggarakan pendidikan antikorupsi pada setiap jejaring pendidikan," ujarnya.
Baca Juga: Menimbang Sikap Tiga Capres dalam Pencegahan Korupsi, Siapa Dukung KPK?
Strategi yang dilakukan, yaitu internalisasi nilai integritas kepada peserta didik dan menciptakan ekosistem pendidikan yang berintegritas, serta memberdayakan jejaring pendidikan.
Wawan menyebut, pada RPJMN tahun 2020-2024 yang lalu, pendidikan antikorupsi telah mendukung prioritas nasional terkait revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.
"Untuk RPJMN tahun 2025-2029, pendidikan antikorupsi juga menjadi bagian penting mendukung asta cita yang ketujuh yakni memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelewengan," jelasnya.
SPI menjangkau mulai dari jenjang dasar dan menengah di seluruh wilayah Indonesia pada 38 Provinsi dan 514 Kabupaten/kota.
Adapun hasil SPI Pendidikan 2024 untuk 10 daerah di Kaltim adalah sebagai berikut, dengan nilai rata-rata 70.55:
1. Balikpapan 71.56
2. PPU 71.54
3. Paser 71.45
4. Kutim 71.26
5. Bontang 71.24
6. Kukar 71.12
7. Berau 71.05
8. Samarinda 70.90
9. Kubar 70.84
10. Mahulu 69.16
Wawan Wardana mengatakan, hasil SPI Pendidikan 2024 diperoleh berdasarkan kondisi integritas pada tiga aspek dimensi yaitu karakter integritas peserta didik, ekosistem pendidikan terkait pendidikan antikorupsi dan risiko korupsi pada tata kelola pendidikan.
"Aspek karakter mengukur nilai-nilai integritas pada peserta didik yang diterapkan," jelasnya.
Sementara aspek ekosistem mengukur keteladanan, kepemimpinan, profesionalitas, resiliensi, dukungan, dan inklusivitas. Sedangkan pada aspek tata kelola mengukur akuntabilitas, transparansi, partisipasi, efektivitas, dan efisiensi. (Cca)