Dibaca
221
kali
Calon kepala daerah Kota Banjar Baru, Aditya Mufti Ariffin didiskualifikasi KPU Kota Banjar Baru (aset: @adityamuftiariffin)

KPU Diskualifikasi Paslon Kepala Daerah Kota Banjar Baru Nomor Urut 2

Penulis : Redaksi
2 November 2024
Font +
Font -

BANJARBARU — KPU Kota Banjar Baru, Kalsel, mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, Jumat (1/11/2024).

Pembatalan itu tertuang dalam SK KPU Kota Banjarbaru nomor 124 tahun 2024. Disampaikan Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar, di Kantor KPU Jalan Trikora.

“Keputusan pembatalan tertuang dalam SK KPU Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tentang pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024," ucapnya kepada awak media.

KPU sudah menerima SK Bawaslu Kalsel terkait pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut dua itu. Dahtiar menekankan KPU Kota Banjarbaru juga telah mempelajari isi rekomendasi.

Katanya termasuk data maupun beberapa bukti yang menghasilkan KPU melihat sudah memenuhi unsur Pasal 71 ayat 3 Jo. ayat 5 yang disebutkan pada rekomendasi tersebut.

"Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 31 Oktober 2024 di Banjarbaru," ucap Dahtiar tanpa memberikan kesempatan kepada awak media untuk bertanya.

Dengan didiskualifikasinya calon petahana ini, Pilkada Banjarbaru hanya diisi satu paslon, Erna Lisa Halaby-Wartono. Putusan ini memungkinkan berlangsungnya pilkada dengan skema kotak kosong.

Untuk diketahui, diskualifikasi ini dipicu laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan calon Wakil Wali Kota nomor urut 1, Wartono.

Wartono adalah petahana yang menjabat sebagai Wakil Wali Kota Banjarbaru, mendampingi Aditya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >