BALIKPAPAN — KPU Kota Balikpapan menyatakan ada sedikit perbedaan antara pelaksanaan Pemilu 2024 dengan Pilkada Serentak 2024. Dan untuk itu, KPU Balikpapan menyiapkan langkah-langkah strategis memastikan proses pemilihan berjalan transparan dan efektif.
Komisioner Divisi Penyelenggaraan KPU Kota Balikpapan, Farida Asmauanna mengatakan, salah satu perbedaan yang cukup menonjol antara Pemilu dan Pikada Serentak 2024 adalah terkait dengan penulisan pada lembar C hasil.
"Kami sudah sampaikan, khususnya dari Divisi Teknis, terkait dengan penulisan di lembar C hasil. Namun, tidak terlalu berbeda jauh dengan Pemilu sebelumnya," ucapnya kepada awak media, Kamis (7/11/2024).
Baca Juga: Uji Pendaratan Take Off-Landing Pesawat TNI AU di Bandara VVIP IKN Dilakukan dengan 3 Tipe Pesawat
Diakuinya, meski ada beberapa perubahan teknis, namun tujuannya untuk memastikan prosedur yang lebih jelas dan mudah dipahami semua pihak yang terlibat.
Baca Juga: KPU Tetapkan DPS Kota Balikpapan Sebanyak 521.133 Pemilih
Di mana, salah satu langkah besar dalam Pilkada 2024 adalah peningkatan keterbukaan dalam penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Hal yang baru di Pilkada serentak 2024 adalah terkait dengan keterbukaan. Setelah pengisian lembar C hasil dan sudah ditandatangani oleh ketua, anggota, serta saksi, masyarakat dan pewarta boleh mendokumentasikan hasil penghitungan suara di dalam TPS," jelasnya.
Farida menjelaskan, upaya ini untuk memberikan ruang bagi publik dan media ikut memantau proses penghitungan suara. Dan transparansi yang lebih besar ini diharapkan meminimalisir potensi kecurangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil Pilkada.
“Kita berharap masyarakat Balikpapan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk lebih aktif terlibat dalam pengawasan jalannya pemilihan,” ucapnya.
Ditambahkannya, dalam Pilkada serentak 2024, ada tiga kategori pemilih yang perlu diperhatikan. Masing-masing pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih tambahan atau pindahan, serta pemilih dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Jenis pemilih pertama adalah DPT, merupakan pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT yang telah ditetapkan oleh KPU Balikpapan," ungkapnya.
Pemilih dalam kategori ini tidak perlu melakukan perubahan atau pengurusan khusus, karena sudah tercatat secara otomatis.
Sedangkan, pemilih tambahan atau pindahan adalah mereka yang tidak bisa memilih di TPS asal dan melakukan proses pindah memilih.
"Proses pindah memilih ini harus dilakukan paling lambat H-30 sebelum pemilihan. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa pindah memilih," tukasnya.
Kemudian, kategori pemilih yang baru dapat pindah memilih hingga H-7, yang diperuntukkan bagi pemilih pindahan atau tambahan yang belum sempat melakukan pemindahan sebelumnya. Selain itu, juga kategori pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Nah, pemilih DPK adalah mereka yang tidak terdaftar dalam DPT atau daftar pemilih tambahan, tetapi memiliki KTP yang sesuai dengan domisili di kelurahan tersebut," ucapnya.
Dikatakannya, dalam hal ini, pemilih tidak hanya harus memiliki KTP elektronik, tetapi juga KTP yang sesuai dengan alamat yang terdaftar di TPS tempat mereka akan menggunakan hak pilih.
Farida menekankan bahwa pemahaman tepat terkait syarat ini sangat penting, agar tidak ada kekeliruan dalam proses pencoblosan.
"Bukan hanya memiliki KTP elektronik, tetapi juga harus sesuai dengan TPS domisili tempat mencoblos," pungkasnya. (*)