Kutim — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 sebanyak 299.914 orang, Sabtu (24/8).
Komisioner KPU Kutim Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Hasan Basri, mengatakan Kutim masuk kategori dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa.
Sesuai amar Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024, ucap Hasan, maka partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.
“Itu paling sedikit 8,5 persen sebagai syarat menjadi pengusul bakal pasangan calon di Pilkada 2024,” kata dia.
Baca Juga: KPU Kutim Sosialisasi Regulasi Kampanye, Umumkan Akan Fasilitasi APK Paslon Kepala Daerah
Adapun simulasinya, jumlah total suara sah 18 parpol pada Pemilu 2024, sebanyak 225.577 dikalikan 8,5 persen akan menghasilkan 19.175.
"Sehingga ambang batas syarat bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mengusulkan pasangan calon di Pilkada Kutai Timur minimal memiliki 19.175 suara sah dari Pemilu 2024," tandasnya.
Sebelumnya, Hasan mengumumkan, KPU Kutim akan membuka pendaftaran bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati Kutim pada 27-29 Agustus 2024.
Untuk pendaftaran hari pertama dan kedua di sekretariat KPU Kutim dibuka pukul 08.00-16.00 WITA. Hari terakhir pendaftaran akan dibuka pukul 08.00 WITA hingga 23.59 WITA.
Ditambahkan Hasan, selama masa pendaftaran, setiap parpol pengusul bakal paslon wajib membawa dokumen pendaftaran.
Dokumen pendaftaran dimaksud sebagaimana tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Adapun sejumlah dokumen pendaftaran yang harus dibawa ke KPU berupa syarat pencalonan bakal paslon parpol atau gabungan parpol. Syarat dimaksud antara lain:
1. Salinan keputusan terakhir tentang penetapan kepengurusan partai politik tingkat pusat (naskah digital, Sipol);
2. Salinan keputusan kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota (naskah digital, Sipol)
3. Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang persetujuan Pasangan Calon menggunakan formulir Model B. PERSETUJUAN. PARPOL KWK (naskah fisik dan digital).
4. Surat pencalonan dan kesepakatan pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung dengan pasangan calon, sesuai dengan tingkatannya menggunakan formulir Model B. PENCALONAN PARPOL KWK (naskah fisik dan digital).
Selain itu, lanjut dia, ada pula dokumen pendaftaran syarat pencalonan antara lain adalah:
1. Surat Pernyataan Calon (naskah fisik dan digital);
2. Daftar Riwayat Hidup (naskah fisik dan digital);
3. Surat keterangan, ijazah, KTP, dan lain-lain (naskah digital);
4. Naskah Visi, Misi, dan Program (dapat menyerahkan naskah fisik dan digital).
“Terkait isi naskah visi, misi dan program, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) nanti diverifikasi oleh tim help desk KPU Kutim,” pungkasnya. (*)