KATAKALTIM.COM - Kampanye akbar adalah sebutan untuk kampanye rapat umum. Kampanye akbar atau kampanye rapat umum merupakan salah satu metode kampanye dalam pemilihan umum (pemilu), yang mana pelaksanaannya ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Untuk Pemilu 2024, pelaksanaan kampanye rapat umum atau kampanye akbar diatur dalam Keputusan KPU (PKPU) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan umum Melalui Metode Rapat Umum dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Apa Itu Kampanye Rapat Umum?
Kampanye akbar atau kampanye rapat umum adalah kampanye pemilihan umum melalui metode rapat umum, yang merupakan salah salah satu metode kampanye pemilu yang dapat dilakukan oleh peserta pemilu selama 21 hari sampai dengan akhir masa kampanye pemilu.
Kampanye akbar adalah sebutan untuk kampanye rapat umum. Kampanye akbar atau kampanye rapat umum merupakan salah satu metode kampanye dalam pemilihan umum (pemilu), yang mana pelaksanaannya ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: Debat ke-2 Capres Berlangsung Hari Minggu, Berikut Nama-nama Panelisnya
Untuk Pemilu 2024, pelaksanaan kampanye rapat umum atau kampanye akbar diatur dalam Keputusan KPU (PKPU) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan umum Melalui Metode Rapat Umum dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023, KPU menyusun dan menetapkan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum pada Pemilihan Umum Tahun 2024, setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari Pelaksana Kampanye Pemilu.
Penyusunan jadwal kampanye pemilihan umum melalui metode rapat umum dilakukan oleh KPU. KPU melakukan penyusunan jadwal kampanye pemilu melalui metode rapat umum dengan ketentuan sebagai berikut:
• Berdasarkan prinsip penyelenggaraan pemilihan umum yang adil dan proporsional;
• Kampanye pemilihan umum melalui metode rapat umum dilaksanakan secara serentak di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI); dan
• Kampanye pemilihan umum melalui metode rapat umum dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang.
Jadwal Kampanye Rapat Umum 2024
Berdasarkan PKPU Nomor 78 Tahun 2024, jadwal kampanye akbar atau kampanye rapat umum berlangsung mulai 21 Januari hingga 7 Februari 2024. KPU membagi kampanye akbar atau kampanye rapat umum menjadi tiga zona, sebagai berikut:
Zona A
1. Aceh
2. Riau
3. Bengkulu
4. Kepulauan Riau
5. Jawa Tengah
6. Banten
7. Nusa Tenggara Timur
8. Kalimantan Selatan
9. Sulawesi Utara
10. Sulawesi Tenggara
11. Maluku
12. Papua Barat
13. Papua Pegunungan
Zona B
1. Sumatera Utara
2. Jambi
3. Lampung
4. DKI Jakarta
5. DI Yogyakarta
6. Bali
7. Kalimantan Barat
8. Kalimantan Timur
9. Sulawesi Tengah
10. Gorontalo
11. Maluku Utara
12. Papua Selatan
13. Papua Barat Daya
Zona C
1. Sumatera Barat
2. Sumatera Selatan
3. Kepulauan Bangka Belitung
4. Jawa Barat
5. Jawa Timur
6. Nusa Tenggara Barat
7. Kalimantan Tengah
8. Kalimantan Utara
9. Sulawesi Selatan
10. Sulawesi Barat
11. Papua
12. Papua Tengah
KPU juga menetapkan jadwal kampanye akbar atau kampanye rapat umum untuk ketiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada 8 Februari sampai 10 Februari 2024 mendatang. Berikut jadwal kampanyenya:
Kampanye 8 Februari 2024
1. Anies Baswedan-Cak Imin Kampanye di Jawa Barat
2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Kampanye di Jateng
3. Ganjar Pranowo-Mahfud Md Kampanye di Jawa Timur
Kampanye 9 Februari 2024
1. Anies Baswedan-Cak Imin Kampanye di Jawa Timur (Sidoarjo)
2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Kampanye di Jawa Timur (Surabaya)
3. Ganjar Pranowo-Mahfud Md Kampanye di DKI Jakarta
Kampanye 10 Februari 2024
1. Anies Baswedan-Cak Imin Kampanye di DKI Jakarta (JIS)
2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Kampanye di DKI Jakarta (GBK)
3. Ganjar Pranowo-Mahfud Md Kampanye di Jawa Tengah. (*)