BONTANG — Penetapan nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Tahun 2024 telah berlangsung di Kantor KPU Kota Bontang, Senin (23/9/2024).
Ketua KPU Bontang, Muzarroby Renfly, mengatakan pengundian nomor urut 4 pasangan calon yang akan berlaga di Pilkada 2024 berdasarkan pasal 121 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
“Tentang pencalonan kepala Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dengan memperhatikan keputusan KPU Kota Bontang nomor 205 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon,” ucapnya
Baca Juga: Menurunnya Partisipasi Perempuan di Kota Bontang: Sebuah Tantangan untuk Demokrasi
Roby melanjutkan, berdasarkan pengundian nomor urut paslon, ditetapkan nomor urut paslon sebagai berikut:
Baca Juga: Bapaslon Najirah-Aswar Dafar ke KPU, Roby Sampaikan Harapan Agar Proses Pilkada Berjalan Aman
Nomor urut 1, paslon Basri Rase dan Chunsul Dhihin dari jalur perseorangan atau independen.
Nomor urut 2, paslon Sutomo Jabir dan Nasrullah. Partai pengusul, PKB dan partai Demokrat.
Nomor urut 3, paslon Najirah dan Muhammad Aswar. Partai pengusul PDI Perjuangan, Gelora, dan PAN.
Terakhir, nomor urut 4, paslon Neni Moerniaeni dan Agus Haris. Partai pengusul, Golkar, Gerindra, PKS, NasDem, dan PSI.
Diketahui, setelah pengambilan nomor urut, para paslon kemudian berkampanye politik, berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024.
Pemungutan suara di Pilkada serentak tahun ini akan dilaksanakan pada 27 November mendatang. (*)